Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Baru Rp5 Miliar yang Balik dari Kemahalan Harga Bansos Rp74 Miliar

Tri subarkah
10/5/2021 16:04
Baru Rp5 Miliar yang Balik dari Kemahalan Harga Bansos Rp74 Miliar
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

DIREKTUR Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazarudin, menyebut beberapa vendor penyedia bantuan sosial sembako terkait covid-19 di Jabodetabek telah mengembalikan kelebihan pembayaran. Diketahui, kelebihan pembayaran tersebut terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit proyek tersebut.

"Beberapa sudah kembali, sampai saat ini mencapai sekitar Rp5 miliar," aku Pepen di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/5).

Pepen sedianya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan rasuah bansos untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Menurut Pepen, hasil audit BPKP menemukan ketidakwajaran harga yang lebih mahal pada harga item sembako yang dirujuk.

"Berapa temuan yang harus dikembalikan?" tanya hakim ketua Muhammad Damis.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Hakim Pertanyakan Rapat Kemensos di Labuan Bajo

"Secara menyeluruh Rp74 miliar, untuk kategori ketidakwajaran Rp8 miliar," jelas Pepen.

Temuan BPKP itu, lanjutnya, merupakan akumulasi dari anggaran yang diduga tidak dilaksanakan dengan baik. Sejauh ini, Pepen menyebut baru delapan vendor yang mengembalikan kelebihan pembayaran. Padahal, audit BPKP dilakukan pada Juli 2020 dan hanya memberikan waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterbitkan.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar Rabu (5/5) lalu, Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras, mengatakan pihaknya menggandeng Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti beberapa vendor yang belum mengembalikan kelebihan bayar tersebut.

Dalam kasus ini, Juliari didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp32,482 miliar. Uang itu dikumpulkan dari fee yang dipungut ke para pengusaha yang mengikuti proyek pengadaan bansos.

Adapun pengumpulan fee dilakukan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso yang ditunjuk sebagai PPK lainnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya