Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pandemi Covid-19, Hakim Pertanyakan Rapat Kemensos di Labuan Bajo

Tri Subarkah
10/5/2021 14:20
Pandemi Covid-19, Hakim Pertanyakan Rapat Kemensos di Labuan Bajo
Terdakwa kasus korupsi Bansos Juliari(Antara)

HAKIM ketua yang menyidangkan perkara rausah bansos sembako covid-19 Jabodetabek, Muhammad Damis, mencecar Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazarudin, soal rapat kerja di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Pasalnya, rapat itu dilakukan pada saat pandemi covid-19.

"Kenapa jauh sekali ke Labuan Bajo? Siapa yang menentukan rapat di Labuan Bajo?" tanya Damis di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/5).

"Pak Menteri (mantan Mensos Juliari Peter Batubara)," aku Pepen.

Pepen menjelaskan rapat itu dilakukan untuk membahas realisasi dari masing-masing satuan kerja. Ia menyebut rapat dihadiri oleh pejabat eselon I dan II. Adapun anggaran rapat dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kemensos.

"Ada mengundang artis?" tanya Damis.

"Iya ada, Cita Citata," jawab Pepen.

Damis lantas menyoalkan dipilihnya Labuan Bajo sebagai lokasi rapat. Menurutnya, negara sedang mengalami kondisi yang sulit dan pergerakan di dalam negeri terbatas karena masih pandemi covid-19. Menurut Damis, rapat sejenis itu bisa dilakukan secara virtual.

"Yang saya sayangkan, kenapa tidak di Jakarta saja dilaksanakan?" tanya Damis.

"Itu bergiliran tempat, setiap bulan, setiap rapim bergiliran tempat," jelas Pepen.

Baca juga :Sebanyak 10 Orang Ditangkap Terkait OTT Bupati Nganjuk

"Iya. Itu kan masih puncak pandemi waktu itu. Negeri ini kasian pada saat itu. September, Oktober, itu puncaknya," tandas Damis.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari telah menerima suap dengan total mencapai Rp32,482 miliar. Uang itu dikumpulkan dari fee yang dipungut ke para pengusaha yang mengikuti proyek pengadaan bansos.

Adapun pengumpulan fee dilakukan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso yang ditunjuk sebagai PPK lainnya.

Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, kegiatan di Labuan Bajo tersebut dilaksanakan pada 27 November 2020. Pembayaran honor Cita Citata menjadi salah satu penggunaan uang fee yang dikumpulkan untuk kegiatan operasional Juliari sebagai Mensos dan kegiatan operasional Kemensos lainnya.

"Pembayaran kepada event organizer untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silahturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 juta," bunyi surat dakwaan Juliari. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya