Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror belum turun ke Papua untuk melakukan penegakkan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), setelah ditetap sebagai kelompok teroris.
"Belum ada (Densus 88 di Papua)," papar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Rabu (5/5).
Maka, sejauh ini aparat kepolisian belum dilakukan penindakan hukum didasarkan pada Undang-undang terorisme terhadap sejumlah kegiatan penyerangan di Papua.
Disisi lain, Argo menuturkan pihaknya akan melakukan penegakan hukum yang tegas kepada pihak-pihak yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Untuk Hard Power, kalau melanggar pidana ya akan kami proses," ucap Argo.
Hingga saat ini, lanjut Argo, personel TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi masih menjadi pihak utama yang menangani KKB di Papua.
"Satgas Nemangkawi TNI dan Polri yang kerja," ucapnya.
Baca juga : Sidang Ungkap Mahalnya Biaya Ekspor Benur
Argo menjelaskan bahwa Satgas Nemangkawi masih melakukan penegakan hukum di Papua. Saat ini, Asops Kapolri jadi pimpinan Satgas Nemangkawi.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi melabeli organisasi-organisasi di Papua yang melakukan kekerasan secara masif sebagai kelompok separatis teroris.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan upaya pelabelan tersebut sudah mendapat dukungan dari Pimpinan MPR RI, Panglima TNI, Kapolri, dan tokoh-tokoh masyarakat Papua yang merasa resah dengan gerakan yang dilakukan organisasi-organisasi tersebut.
Ia juga menjelaskan pelabelan teroris sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Di dalam peraturan perundangan itu disebutkan bahwa teroris adalah siapapun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. Adapun, terorisme adalah ancaman atau perbuatan yang menggunakan kekerasan yang menimbulkan rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban jiwa secara masal atau kerusakan objek vital strategis dengan motif ideologi, politik dan keamanan. (OL-2)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan ancaman terorisme di Indonesia, pada kurun 2023 hingga 2025, konsisten dan adaptif.
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Serangan drone Rusia menghantam kereta penumpang di Kharkiv, menewaskan sedikitnya 4 orang. Zelensky sebut serangan sipil ini murni aksi terorisme.
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
Densus 88 mengungkap fakta mengejutkan: remaja pelaku penusukan di Moskow menuliskan 'Jakarta Bombing 2025' di senjatanya, terinspirasi insiden SMA Negeri 72.
Anggota Polres Tasikmalaya membantu Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait penangkapan dan penggeledahan oleh Densus 88
Pada eklarasi tersebut, sekitar 1.400 orang perwakilan mantan anggota Jamaah Islamiyah siap kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan peran tiga terduga teroris jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) berinisial RR, MW, AS, yang ditangkap di Sulawesi Tengah, Kamis (19/12).
Berbagai aktivitas tersebut terjadi di tengah fenomena penurunan serangan teroris di Indonesia atau zero terrorist attack sepanjang tahun 2023 sampai 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved