Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI Dalam Negeri mengimbau kepala daerah untuk melarang warga melakukan buka puasa bersama serta halal bihalal.
Arahan itu dituangkan dalam Surat Edaran No 800/2794/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 4 Mei 2021. Larangan ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan yang dapat menjadi sarana penularan virus korona.
"Mencermati kenaikan kasus covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 lalu beserta pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 maka perlu diantisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadan 1442 H/2020 menjelang perayaan, saat, dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2020," kata Tito dalam surat tersebut.
Baca juga: Anies: Hindari Bukber Hingga Kumpul Keluarga Besar
Langkah antisipasi yang dilakukan oleh para kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota yakni melakukan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi lima orang keluarga inti.
"Menginstruksikan kepada ASN/pejabat di daerah dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2020," tuturnya.(OL-5)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved