Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Dalam Negeri mengimbau kepala daerah untuk melarang warga melakukan buka puasa bersama serta halal bihalal.
Arahan itu dituangkan dalam Surat Edaran No 800/2794/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 4 Mei 2021. Larangan ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan yang dapat menjadi sarana penularan virus korona.
"Mencermati kenaikan kasus covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 lalu beserta pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 maka perlu diantisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadan 1442 H/2020 menjelang perayaan, saat, dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2020," kata Tito dalam surat tersebut.
Baca juga: Anies: Hindari Bukber Hingga Kumpul Keluarga Besar
Langkah antisipasi yang dilakukan oleh para kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota yakni melakukan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi lima orang keluarga inti.
"Menginstruksikan kepada ASN/pejabat di daerah dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2020," tuturnya.(OL-5)
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi.
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menjelaskan tiga fokus utama pada para kader PDIP yang baru terpilih sebagai kepala daerah.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
Kajian revisi UU Pemda terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu memang perlu dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk sinkronisasi program pemerintah.
Ketua umum Masyarakat Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi, mendorong para kepala daerah di Tanah Air untuk memberikan perhatian serius terhadap sektor industry hasil tembakau (IHT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved