Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MENTERI Dalam Negeri mengimbau kepala daerah untuk melarang warga melakukan buka puasa bersama serta halal bihalal.
Arahan itu dituangkan dalam Surat Edaran No 800/2794/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 4 Mei 2021. Larangan ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan yang dapat menjadi sarana penularan virus korona.
"Mencermati kenaikan kasus covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 lalu beserta pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 maka perlu diantisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadan 1442 H/2020 menjelang perayaan, saat, dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2020," kata Tito dalam surat tersebut.
Baca juga: Anies: Hindari Bukber Hingga Kumpul Keluarga Besar
Langkah antisipasi yang dilakukan oleh para kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota yakni melakukan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi lima orang keluarga inti.
"Menginstruksikan kepada ASN/pejabat di daerah dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2020," tuturnya.(OL-5)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved