Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat. Penyidik memperpanjang penahanan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi.
"Untuk terus mengumpulkan berbagai alat bukti di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) dan tersangka lainnya selama 40 hari," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/5).
Dalam kasus itu, komisi antirasuah menetapkan tiga tersangka yakni Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa (anak Aa Umbara), dan bos PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan. Perpanjangan penahanan berlaku untuk ketiganya sampai 7 Juni mendatang. Saat ini, Aa Umbara ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Andri di Rutan Gedung ACLC KPK, dan Totoh Gunawan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
KPK menduga Aa Umbara melakukan kongkalikong untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia bansos di Bandung Barat dengan komitmen fee 6% dari nilai proyek. Adapun anak Aa Umbara, Andri Wibawa, juga ikut menjadi vendor bansos menggunakan perusahaan lain sebagai bendera.
KPK menengarai terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan bansos itu. Aa Umbara diduga diuntungkan dengan meraup Rp1 miliar dari kongkalikong itu. Adapun Totoh diduga mendapat Rp2 miliar dan Andri Wibawa Rp2,7 miliar.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
Sedangkan tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP. (OL-15)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengusulkan pemprov DKI memperhatikan warga miskin yang lama tinggal di Jakarta, meski tak mengantongi KTP DKI dapat bansos
Upaya tersebut penyaluran ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat perlindungan sosial,
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, telah banyak penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah naik kelas.
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved