Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PENCOPOTAN Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Urusan Negara (JAM-Datun), Chaerul Amir, dari jabatannya karena penyalahgunaan wewenang dinilai belum cukup.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai perlu dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan oknum jaksa tersebut.
"Jika ada perbuatan yang terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban yang lain, maka tentunya sanksi tidak sekadar pencopotan," kata Suparji kepada Media Indonesia, Sabtu (1/5).
Suparji juga mengatakan pihak-pihak lain yang terlibat dalam masalah itu perlu diungkap. Namun, lanjutnya, jika tidak ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur untuk diterapkan sanski lain, maka pencopotan dari jabatan struktural sudah proporsional.
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak menyebut keputusan Jaksa Agung untuk mencopot Chaerul Amir dapat menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut Chaerul dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan struktural berdasarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021.
Chaerul bisa diangkat lagi dalam jabatan struktural setelah dua tahun sejak keputusan tersebut diteken. Kendati demikian, hal itu harus mendapat persetujuan secara tertulis dari Jaksa Agung.
Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan kantor bantuan hukum LQ Lawfirm, dijelaskan bahwa Chaerul dan pengacara bernama Natalia Rusli diduga telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan penangguhan penahanan terhadap Christian Halim, tahanan Polda Jawa Timur.
Chaerul dan Natalia diduga menawarkan biaya penangguhan penahanan terhadap orangtua Christian berinisial SK sebesar Rp500 juta. Namun, iming-iming yang ditawarkan keduanya tidak terlaksana. Bahkan, SK kembali dimintai uang sebesar Rp1 miliar.
Atas hal tersebut, SK melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan Chaerul dan Natalia sebagai terlapor. Mereka dilaporkan pada Jumat (26/3) lalu atas dugaan penipuan Pasal 378 KUHP. (Tri/OL-09)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved