Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPK Sita Bukti dari Kantor Pengacara Rekanan Penyidik Robin

Dhika kusuma winata
30/4/2021 14:54
KPK Sita Bukti dari Kantor Pengacara Rekanan Penyidik Robin
Maskur Husain(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai dan penyidik Stepanus Robin Pattuju. Tim KPK menggeledah kantor dan rumah tersangka Maskur Husain.

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen data perbankan dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/4).

Maskur Husain merupakan rekanan penyidik Stepanus Robin yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penggeledahan kantor dan rumah Maskur di Pondok Aren, Tangerang Selatan, rampung digelar Kamis (29/4) kemarin.

Sebelumnya, tim KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung DPR beserta rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Dari kantor dan rumah Azis, tim komisi antirasuah mengangkut bukti dokumen dan barang yang terkait dengan perkara.

Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Terlibat Pemerasan Wali Kota Tanjung Balai

Tim KPK menggeledah empat lokasi pada Rabu (28/4). Dua lokasi yakni ruang kerja dan rumah dinas Azis Syamsuddin. Dua lokasi lain masih di Jakarta yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu.

Nama Azis Syamsuddin turut terseret dalam kasus itu lantaran diduga mengenalkan penyidik Stepanus Robin kepada Syahrial. KPK menyebutkan ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Diduga, pertemuan itu membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah. Penyidik KPK asal kepolisian itu diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan advokat Maskur Husain. Ketiganya sudah ditahan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya