Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Sebut Istri Munarman Tanda Tangani Surat Penangkapan

Rahmatul Fajri
29/4/2021 13:35
Polri Sebut Istri Munarman Tanda Tangani Surat Penangkapan
Pengacara yang juga mantan Sekum FPI Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya, Selasa (27/4)(dok.polri)

POLRI menegaskan surat perintah penangkapan terhadap Munarman telah ditandatangani oleh istri yang bersangkutan. Dengan demikian pihak keluarga telah mengetahui penangkapan terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan juga disampaikan kepada keluarga. Dalam hal ini adalah istri saudara M. Jadi, disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya, penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, melalui keterangannya, Kamis (29/4).

Ramadhan mengatakan surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada Selasa, 27 April 2021.

"Telah dikeluarkan surat perintah penangkapan, dan telah dilakukan penangkapan kemarin kepada saudara M di rumah yang bersangkutan di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan," ujar Ramadan.

Sementara itu, Ramadhan mengakui Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021.

"Untuk penetapan tersangka tanggal 20 April 2021. Kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 April 2021. Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," tutur Ramadhan.

Sebelumnya, pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme. Aziz menyebut mata Munarman ditutup saat digelandang ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: DPR Minta Mafia Karantina di Bandara Harus Diberantas

"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," kata Aziz di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4).

Aziz menyebut Munarman akan memenuhi panggilan tanpa harus ada tekanan dan mendapat perlakuan seperti itu.

"Tentu kami sangat sesalkan, beliau (Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.

Aziz juga mengatakan perlakuan dari pihak kepolisian telah mengabaikan hak asasi dari kliennya dan melanggar ketentuan hukum pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018. Ia mengatakan Munarman juga tidak didampingi kuasa hukum di Polda Metro Jaya.

"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka, dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan pihaknya akan menempuh upaya peradilan terkait penangkapan tersebut. Aziz menyampaikan 40 advokat siap mendampingi Munarman. "(Praperadilan) Insya Allah, secepatnya kita akan bagi tim," katanya.(OL-13)

Baca Juga: Pemerintah Resmi Labeli KKB sebagai Kelompok Teroris



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya