Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perppu Covid-19 Konstitusional Sepanjang Ada Batas Waktu Berlakuny

Indriyani Astuti
29/4/2021 13:25
Perppu Covid-19 Konstitusional Sepanjang Ada Batas Waktu Berlakuny
Mahkamah Konstitusi(MI/Adam Dwi Putra )

MANTAN Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang kemudian disahkan menjadi UU No 2/2020 dikeluarkan karena ada kondisi luar biasa pandemi Covid-19, yang tidak bisa ditangani dengan hukum normal. Maruarar hadir sebagai ahli pemerintah dalam sidang Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945.

"Sehingga membutuhkan sesuatu aturan yang berwenang untuk mampu menangani krisis dan kembali normal. Law in crisis dibutuhkan. Pada keadaan krisis tentu tidak dapat dilakukan penanganan berdasarkan law of normacy atau hukum biasa," ujarnya di depan sembilan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Anwar Usman, pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/4).

Menurut Maruarar, konstitusi memberikan kekuasaan luar biasa pada pemerintah berdasarkan aturan yang ada, untuk mengeluarkan aturan. Di negara-negara Eropa pun demikian, eksekutif dapat mengeluarkan peraturan tanpa persetujuan parlemen. Tetapi di Indonesia, dalam konstitusi, ada Pasal 22 bahwa dalam ikhwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dan harus mendapatkan persetujuan DPR pada sidang berikutnya.

"Perppu 20/2020 yang kemudian disahkan menjadi UU 2/2020 menurut saya pasti konstitusional karena jika pemerintah tidak mengambil kebijakan luar biasa dengan kewenangan presiden dalam kondisi bahaya dan kegentingan memaksa. Kita akan mengalami tsunami kematian. Pemerintah gagal menjalankan amanat konstitusi dan melindungi segenap bangsa Indonesia," papar dia.

Namun, Maruarar menekankan pada UU No 2/2020 ada aturan yang menyimpangi aturan perundang-undangan lain yang seharusnya tidak dilakukan pada situasi normal. Oleh karena itu, menurutnya UU No 2/2020 konstitusional sepanjang dimaknai UU tersebut berlaku sampai berakhirnya krisis, kecuali untuk pasal-pasal tertentu yang menjadi bagian dari law in normacy atau hukum normal.

Baca juga: Pemerintah Resmi Labeli KKB sebagai Kelompok Teroris

Sedangkan, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Atmajaya Yogyakarta Rimawan Tjandra menyampaikan wewenang presiden melakukan diskresi dalam menetapkan Perppu sebagaimana diatur Pasal 22 UUD 1945 merupakan kewenangan atributif yang diberikan pada presiden selaku kepala pemerintahan. Kewenangan atas Perppu tersebut, menurut dia telah diperjelas melalui putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 yang menjelaskan tiga syarat kegentingan yang memaksa.

Lalu, Ekonom dan Menteri Keuangan pada 2013-2014 Muhammad Chatib Basri menjelaskan Perppu No 1/2020 yang memfokuskan pada tiga hal yaitu alokasi belanja untuk kesehatan, bantuan sosial, dan dukungan untuk usaha mikro, kecil, menengah yang merupakan bagian dari fiskal stimulus.

Permohonan pengujian materil dan formil Perppu 1/2020 yang disahkan menjadi UU No 2/2020 diajukan sejumlah pihak antara lain permohon dengan nomor perkara 37/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri, Desiana Samosir, Muhammad Maulana dan Syamsuddin Alimsyah.Total ada tujuh perkara yang mengajukan gugatan terhadap UU tersebut. Diantaranya pengujian materiil pada perkara No. 42/PUU-XVIII/2020, No. 45/PUU-XVIII/2020, No. 47/PUU-XVIII/2020, dan No. 49/PUU-XVIII/2020.

Kemudian ada pengujian formil dan materiil pada perkara No. 37/PUU-XVIII/2020, 43/PUU-XVIII/2020, dan 75/PUU-XVIII/2020. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya