Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMOHON uji materi Undang-Undang No 2 Tahun 2020 yang mempersoalkan kekebalan pemerintah dari tuntutan hukum terkait kebijakan keuangan di masa pandemi virus korona menyerahkan perbaikan permohonan. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/7), mereka menyebut telah memenuhi perbaikan yang diminta hakim.
"Sebagaimana anjuran yang diberikan pada persidangan sebelumnya, perbaikan ini kami susun sebagaimana adanya," ucap kuasa hukum pemohon, Ruth Yosephin, dalam persidangan.
Para pemohon perkara uji materi tersebut meliputi Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis, dan pengacara Sururudin.
Uji materi ditujukan pada UU No 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Setelah menerima perbaikan permohonan, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan pihaknya akan segera membahas ketiga perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Di situ akan diputuskan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak.
"Tugas kami selanjutnya melaporkan ke RPH, apakah perkara ini akan dibawa ke pleno atau tidak itu tergantung putusan RPH dan anda akan diberitahu nanti untuk tindak lanjut perkara saudara," ucap Aswanto.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Aswanto juga mengesahkan sejumlah barang bukti yang diajukan oleh para pemohon terkait perkara tersebut.
DPR RI mengesahkan Perppu Korona menjadi UU No 2 Tahun 2020 pada 12 Mei 2020 lalu. Baru berjalan 2 bulan sejak disahkan, undang-undang sudah digugat beberapa pemohon ke MK.
Tercatat hingga saat ini setidaknya sudah ada 7 gugatan terkait undang-undang tersebut. Gugatan pertama masuk ke MK pada 15 Mei dengan pemohon Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) yang diwakili Fransisca Fitri Kurnia Sri selaku Direktur Eksekutif, Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah. Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor 37/PUU-XVIII/2020.
Penggugat kedua adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA). Perkara mereka diregistrasi dengan nomor 38/PUU-XVIII/2020.
Kemudian, gugatan ketiga datang dari Iwan Sumule dengan nomor 42/PUU-XVIII/2020. Gugatan keempat diajukan pengacara Sururudin dan diregistrasi dengan nomor 45/PUU-XVIII/2020. Selanjutnya pihak kelima yang menggugat yakni Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis, jubir FPI Munarman, dan eks jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. Gugatan mereka diregistrasi dengan nomor 43/PUU-XVIII/2020.
Gugatan keenam diajukan dua orang yakni Triono dan Suyanto. Gugatan keduanya teregistrasi dengan nomor 47/PUU-XVIII/2020. Adapun gugatan terakhir yang masuk ke MK yakni gugatan yang didaftarkan oleh pemohon Damai Hari Lubis dan diregistrasi dengan nomor 49/PUU-XVIII/2020. (P-2)
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pengajuan dan persetujuan DPR atas UU Korona dilakukan dengan masa sidang DPR yang sama yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
Membuka batas defisit hingga melebihi 3% tanpa batas maksimal menjadi sumber rentanya APBN terhadap terpaan krisis seperti yang terjadi di penghujung Orde Baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved