Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar persidangan pengujian formil dan materiel Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (15/7).
Perppu yang telah disahkan dalam UU No/2020 itu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Aswanto dengan anggota Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P Foekh tersebut, pemohon yang diwakili Zainal Arifin Hoesein dan kuasa hukum Achmad Yani menyampaikan alasan mengajukan gugatan ke MK.
Achmad Yani mengatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 UU Korona tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan batas defisit dengan dua ketentuan. Pertama, membuka batasan defisit di atas 3% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) tanpa batas maksimal. Kedua, pemberlakukan batas defisit di atas 3% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sampai dengan tahun anggaran 2022.
"Bahwa sejarah format dan prinsip yang demikian justru menjadi sumber rentannya APBN terhadap terpaan krisis, khususnya pengalaman krisis ekonomi Indonesia di penghujung kekuasaan Orde Baru," ujarnya.
Menurut pemohon, dibukanya keran defisit di atas 3% dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 UU a quo, akan berimplikasi pada berubahnya hampir seluruh pos dalam UU APBN Tahun Anggaran 2020. Terlebih ketentuan tentang batas defisit ini tidak hanya mengingat UU APBN Tahun Anggaran 2020, melainkan menjangkau UU APBN Tahun 2021-2022.
Pemohon juga mengujikan norma dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 UU 2/2020 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang mengharuskan APBN ditetapkan dalam sebuah undang-undang, bukan perppu, dan harus mendapatkan persetujuan DPR RI.
Pemohon beralasan bahwa UU APBN hanya boleh direvisi dengan melalui APBN Perubahan. Dengan demikian alasan covid-19 menjadi alasan kekosongan hukum karena tidak ada prosedur hukum tidak terpenuhi.
Di samping itu, pemohon juga mempersoalkan Pasal 27 UU No 2/2020 yang pada pokoknya mengatur mengenai hak imunitas. Ketentuan Pasal 27 mengandung rumusan norma yang memberikan perlindungan bagi mereka yang berlaku tidak adil atau melakukan sesuatu yang dapat merugikan bangsa dan negara.
"Ini jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 27 dan Pasal 28D (1) UUD 1945," tutur Achmad.
Pasal lain yang diuji ialah Pasal 28 UU 2/2020 yang memuat ketentuan menyatakan tidak berlakunya 12 UU, yaitu terkait penangguhan untuk APBN. Untuk uji formil pemohon menganggap pengesahan perppu menjadi UU No 2/2020 tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku DPR sebab disahkan dalam satu masa sidang.
Selain Zainal, pemohon lain yang menguji UU tersebut antara lain Pimpinan Pusat Persatuan Islam Prof Dr M Sirajuddin Syamsuddin dkk; Pengurus Pusat Persis Wanita Al-Irsyad, Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad, Akurat Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Catur Bhakti, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan Wanita Islam.
Hakim Konstitusi Anggota Wahiduddin Adams memberikan nasihat supaya pemohon memperbaiki permohonan mereka menyangkut pengajuan formil dan materiel. Ia menjelaskan bahwa karakteristik penetapan perppu menjadi UU hanya dua pasal.
Pasal pertama menetapkan perppu menjadi UU dan pasal kedua UU berlaku sejak diundangkan. Kemudian, perppu yang menjadi UU menjadi bagian lampiran yang tidak terpisahkan.
"Ketika diuji pasal-pasalnya tentu tidak bisa hanya menyebutkan UU No 2/2020 harus ditunjuk betul pasal berapa di lampiran. Ini kami nasihatkan juga yang sama pada pemohon-pemohon yang mengujikan hal sama," tukasnya. (P-2)
Pengajuan dan persetujuan DPR atas UU Korona dilakukan dengan masa sidang DPR yang sama yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
Baru berjalan dua bulan sejak disahkan, undang-undang sudah digugat tujuh kelompok pemohon ke Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved