Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ahli Menilai UU No 2/2020 Tidak Masuk Rezim Tata Negara Darurat

Indriyani Astuti
12/11/2020 17:10
Ahli Menilai UU No 2/2020 Tidak Masuk Rezim Tata Negara Darurat
Hakim Konstitusi Anwar Usman(MI/Susanto )

AHLI dari pemohon menilai pembentukan Undang-Undang No 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, tidak masuk dalam rezim hukum tata negara darurat. Pernyataan itu disampaikan ahli Hendra Nurtjahjo dalam pengujian UU No.2/2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman, Kamis (12/11).

"Penggunaan hukum darurat negara hasil dimulai pintu masuk Pasal 12 UUD 1945 yaitu pernyataan keadaan bahaya oleh presiden," ujar ahli.

Ia mengatakan selama pembuatan UU No 2/2020 tidak merujuk pada keadaan darurat sebagaimana dimuat Pasal 12 UUD 1945 perihal kegentingan memaksa yang mengancam nyawa warga negara, maka hukum tata negara normal tetap berlaku. Adapun pasal yang menjadi rujukan pemerintah, terang Hendra, ialah Pasal 22 UUD 1945.

"Persoalan hal ikhwal kegentingan memaksa yang digunakan merupakan persoalan umum terbatasnya waktu, bukan keadaan berbahaya aanzig. Harus ada petunjuk yang dihubungkan dengan Pasal 12 UUD 1945 tanpa itu, maka pemberlakuan Pasal 22 tentang kegentingan memaksa tidak mengubah kaidah hukum," tuturnya.

Ia menambahkan, kebijakan yang cepat harus diambil dalam keadaan darurat tanpa harus meninggalkan azas pertanggung jawaban hukum. Pada keadaan darurat, tuturnya, penggunaan kewenangan pemerintah diperkenankan untuk menyimpangi kaidah hukum normal, seperti pengurangan hak asasi manusia, dan pengurangan konstitusional berpotensi terjadinya penyalagunaan hak dan kewenangan. Namun tetap harus mengacu pada Pasal 12 UUD 1945.

"Bagaimanapun prinsip konstitusionalisme harus tetap dipertahankan, dan menghindari potensi otoritarianisme," ucapnya.

Sedangkan, Keputusan Presiden (Keppres) No 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menyatakan adanya darurat kesehatan masyarakat, menurutnya tidak mencukupi dalam perpektif tertib hukum untuk masuk dalam rezim tata negara darurat.

Baca juga : TNI Masih Belum Tetapkan Tersangka Penembakan Pendeta Yeremia

Demikian juga disampaikan ahli Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres No 11/2020. Ia meminta pendapat ahli apakah pandemi dalam pandangan WHO masuk dalam pengertian darurat.

"Apakah perppu ini bisa dilihat dari prespektif itu atau tidak?," ucapnya

Sementara itu, Hakim Konstitusi Aswanto menanyakan soal impunitas pada Pasal 27 ayat 2 UU No 2/2020 bahwa penggunaan anggaran oleh KKSK, Kementerian Keuangan, dan lain-lain untuk penanganan pandemi tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Menurut Aswanto, itu salah satu norma yang diujikan pemohon, apabila kekuasaan tidak dikontrol, tidak tertutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh eksekutif.

"Apakah dalam kondisi dominan itu menjadikan diperbolehkan mengabaikan kekuasaan-kekuasaan lain seperti kekuasaan pengadilan yang mestinya diberikan kewenangan untuk menilai sekaligus sarana kontrol bagi pemerintah?," tanya Hakim Konstitusi Aswanto.

Perihal norma tersebut, berpendapat apabila pembuatan UU No.2/2020 tetap mengacu pada rezim hukum tata negara normal untuk keadaan normal, hal tersebut tidak bisa dilakukan termasuk mengurangi kewenangan pengadilan untuk memeriksa apabila terjadi kerugian negara dalam penanganan pandemi sebagai objek gugatan pidana ataupun perdata.

"Segala sesuatu yang mengurangi hak-hak konstitusional termasuk kekuasan lembaga legislatif maupun yudisial, tidak dimungkinkan dalam perspektif keadaan saat ini," terang Ahli. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya