Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Di Sidang Bansos Covid-19, Ketua DPRD Jakarta: Support Teman Lama

Tri Subarkah
28/4/2021 13:53
Di Sidang Bansos Covid-19, Ketua DPRD Jakarta: Support Teman Lama
Terdakwa mantan Mensos Juliari Peter Batubara dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4)(MI/Susanto)

KETUA DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, tampak duduk di barisan pengunjung ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Edi hadir dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 di Kementerian Sosial yang menyeret Juliari Peter Batubara sebagai terdakwa.

Menurut Edi, kedatangannya adalah untuk memberikan dukungan terhadap Juliari yang disebutnya sebagai teman lama. Keduanya diketahui sama-sama merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Pertama, Pak Juliari Batubara teman saya dari masa saya sebagai pembalap sampai hari ini. Saya juga memberi support mental beliau supaya kuat aja, sebagai pertemanan," aku Edi di luar ruang sidang, Rabu (28/4).

"Sebagai teman lama lah, satu partai di PDI Perjuangan," sambungnya.

di tidak berbicara banyak mengenai kedatangannya di ruang sidang. Ia hanya berharap persidangan yang diketuai oleh hakim Muhammad Damis dapat berjalan dengan objektif.

Persidangan Juliari mulai memasuki agenda pemeriksaan para saksi. Setidaknya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi, yang seluruhnya merupakan anggota tim teknis pengadaan bansos. Kelimanya adalah Rosehan Ansyari, Robin Syahputra, Firmansyah, Iskandar Zulkarnaen, dan Rizki Maulana.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar Rabu (21/4) lalu, Juliari didakwa menerima suap sebanyak Rp32,482 miliar yang dikumpulkan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono.

Suap juga diberikan ke Juliari melalui PPK lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso. Dalam surat dakwaannya, Juliari disebut memerintahkan Adi dan Joko mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari perusahaan penyedia untuk kepentingannya. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya