Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mengebut penyelesaian berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sebab, Pidsus Kejagung menargetkan pelimpahan berkas perkara tahap I akhir bulan ini ke tim jaksa penuntut umum.
"ASABRI yang jelas kan kita tanggal 30 (April) tahap I," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakata, kepada Media Indonesia, Selasa (27/4).
Selain mengebut pemberkasan, Febrie juga mengatakan pihaknya terus mengejar aset-aset milik para tersangka. Bahkan, ia mengungkap pada hari ini dan besok pagi diterjunkan dua tim ke Bangka Belitung dan Kendari, Sulawesi Tenggara. Kedua tim akan melakukan penyitaan aset tanah milik tersangka Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, penyidik juga tetap berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menyelesaikan perhitungan aset tambang nikel milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang berada di Malili, Sulawesi Selatan. Berdasarkan hitungan sementara tambang seluas 3 ribu hektare, penyidik mendapatkan nilai Rp1,1 triliun.
"Baru ada 3 ribu (hektare) yang dinilai Rp1,1 triliun. Nah ada 20 ribu (hektare) lagi yang kita minta mohonkan ke Kementerian ESDM, kiranya itu bisa dihitung juga. Mudah-mudahan itu bisa dihitung juga, karena 3 ribu (hektare) saja Rp1,1 triliun," jelas Febrie.
Febrie juga menyebut masih intens berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diketahui, BPK kembali diajak untuk menghitung ulang kerugian keuangan negara pada rasuah ASABRI. Meskipun pada akhir bulan lalu Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menyebut perhitungan kerugian ASABRI telah rampung, sampai saat ini angkanya belum dipublikasikan.
Baca juga : KPK Selisik Rekening Penampung Suap Penyidik Stepanus Robin
Sementara itu, JAM-Pidsus Kejagung, Ali Mukartono, tidak menyoalkan jika pihaknya belum menerima hasil perhitungan BPK. Ia mengatakan penyelesaian pemberkasan tahap I bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu hasil audit BPK.
"Ya tahap I sambil jalan, sambil nunggu sana (BPK) enggak apa-apa kan? Bisa, untuk menyiasati itu. Nanti sambil nunggu. Kalau saling tunggu-tungguan waktu tahanannya habis nanti," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung mengumunkan kerugian keuangan negara akibat kasus ASABRI mencapai Rp23,739 triliun. Selain Benny dan Heru, penyidik telah menersangkakan tujuh orang. Mereka antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Nama Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar juga masuk dalam deretan tersangka.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memaparkan ada 10 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ASABRI hari ini. Salah satu yang diperiksa sebagai saksi adalah AIP yang merupakan istri Ilham Siregar. Nama lain yang diperiksa berinisial HE dan JHPM selaku Kepala Divisi Investasi ASABRI dan Direktur Investasi ASABRI. (OL-7)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved