KPK Selisik Rekening Penampung Suap Penyidik Stepanus Robin

Dhika Kusuma Winata
27/4/2021 18:48
KPK Selisik Rekening Penampung Suap Penyidik Stepanus Robin
Penyidik KPK yang terlibat kasus suap AKP Stepanus Robin Pattuju(MI/susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik rekening bank yang digunakan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju untuk menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK memeriksa dua saksi dalam kasus itu yakni Riefka Amalia dan Angga Yudistira.

"Kedua saksi tersebut dikonfimasi terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP (Stepanus Robin) dan MH (Maskur Husain) untuk menerima aliran sejumlah dana," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/4).

Nama Riefka diketahui dalam konstruksi perkara. Rekeningnya diduga digunakan Stepanus Robin dan Maskur untuk menampung uang dari Wali Kota Syahrial. Rekening iti disebutkan menampung transfer 59 kali. Adapun duit yang diduga didapatkan penyidik Stepanus Robin total Rp1,3 miliar.

"Keterangan saksi dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan dibuka di persidangan. KPK memastikan akan tangani perkara ini dengan serius, transparan dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku," kata Ali Fikri.

Baca juga : Usut Kasus Tanah Munjul, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan advokat Maskur Husain. Ketiganya sudah ditahan. 

Dalam kasus itu, AKP Stepanus dan Maskur diduga menerima suap dari M Syahrial dengan menjanjikan penghentian perkara dugaan jual-beli jabatan di Pemkot Tanjunggbalai.

Penyidik komisi antirasuah asal kepolisian itu diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar itu dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya memastikan kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai sudah naik ke penyidikan tapi belum diumumkan resmi. Meski terjadi skandal suap dengan janji penghentian perkara yang melibatkan penyidiknya, KPK menegaskan kasus jual-beli jabatan itu terus berjalan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya