Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik rekening bank yang digunakan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju untuk menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK memeriksa dua saksi dalam kasus itu yakni Riefka Amalia dan Angga Yudistira.
"Kedua saksi tersebut dikonfimasi terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP (Stepanus Robin) dan MH (Maskur Husain) untuk menerima aliran sejumlah dana," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/4).
Nama Riefka diketahui dalam konstruksi perkara. Rekeningnya diduga digunakan Stepanus Robin dan Maskur untuk menampung uang dari Wali Kota Syahrial. Rekening iti disebutkan menampung transfer 59 kali. Adapun duit yang diduga didapatkan penyidik Stepanus Robin total Rp1,3 miliar.
"Keterangan saksi dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan dibuka di persidangan. KPK memastikan akan tangani perkara ini dengan serius, transparan dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku," kata Ali Fikri.
Baca juga : Usut Kasus Tanah Munjul, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan advokat Maskur Husain. Ketiganya sudah ditahan.
Dalam kasus itu, AKP Stepanus dan Maskur diduga menerima suap dari M Syahrial dengan menjanjikan penghentian perkara dugaan jual-beli jabatan di Pemkot Tanjunggbalai.
Penyidik komisi antirasuah asal kepolisian itu diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar itu dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya memastikan kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai sudah naik ke penyidikan tapi belum diumumkan resmi. Meski terjadi skandal suap dengan janji penghentian perkara yang melibatkan penyidiknya, KPK menegaskan kasus jual-beli jabatan itu terus berjalan. (OL-7)
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Penyelidik sempat kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah
WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan agar Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) agar tidak mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (22/11)
Tempat tinggal kakek Mustar terletak di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Kasus ini terungkap saat personil Satresnarkoba Polres Batubara meringkus seorang pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Syahrial merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Pelaksanaan vaksinasi digelar 6-10 Desember 2021
APARAT Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara meringkus dua pria yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved