Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun terhadap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil Rizal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2017/2018.
"Menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbutki secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Albertus Usada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/4).
Selain pidana badan, Rizal juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (PK), yakni pidana enam tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.
Jaksa KPK juga menuntut pidana uang pengganti Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan serta pencabutan hak dipilih terhadap Rizal selama tiga tahun usai dirinya menjalani hukuman pidana pokok.
Majelis hakim menolak mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk menjatuhi Rizal pidana tambahan uang pengganti. Sebab, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Suap yang diterima Rizal, lanjut hakim, berasal dari kantong pribadi Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Selain itu, hakim juga menolak tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak dipilih Rizal dalam jabatan publik. Sebab, telah ada putusan MK yang mengatur pencalonan kepala daerah diharuskan menunggu waktu lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Dalam merumuskan putusannya, hakim menilai perbuatan Rizal yang tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan vonis adalah karena Rizal belum pernah dipidana sebelumnya.
"Terdakwa pernah mendapatkan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa terdakwa sudah berusia 65 tahun, dan terdakwa juga menderita penyakit Hepatitis B dan hipertensi kronik," sambung Albertus.
Setelah memeriksa 27 orang saksi dan satu orang ahli di persidangan, hakim menilai perbuatan Rizal telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Hakim menilai Rizal telah menerima suap sebesar Sing$100 Ribu dan US$20 Ribu dari Leonardo.
Uang tersebut diberikan kepada Rizal melalui perantara adik iparnya sekaligus teman Leonardo yang bernama Febi Festia. Febi lantas menyerahkan uang titipan Leonardo ke anak Rizal, yakni Dipo Nurhadi Ilham.
Sebelum diserahkan, Dipo meminta Febi menukarkan uang sebesar Sing$100 ribu ke dalam mata uang rupiah. Sementara itu, uang sebesar US$20 ribu yang diberikan Leonardo ke Rizal dinikmati oleh Febi.
"Majelis hakim berpendapat unsur menerima hadiah telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," jelas hakim anggota Teguh Santoso.
Pemberian suap itu dilakukan Leonardo untuk memuluskan perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) HONGARIA Paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PU-Pera.
Penasihat hukum Rizal, Soesilo Aribowo, maupun jaksa KPK menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan atau tidak mengajukan banding terhadap putusan hakim. Oleh sebab itu, vonis yang dibacakan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Leonardo. Jaksa KPK telah mengeksekusi putusan hakim dengan menjebloskan Leonardo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu (10/3) lalu. (OL-13)
Baca Juga: KKP Panggil Pertamina Bahas Kasus Tumpahan Minyak di Karawang
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta terbaru terkait dugaan kasus dugaan suap Ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terkait kasus suap ijon proyek.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
KPK mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK mengungkap motif di balik kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari yang tertangkap saat OTT yakni ia mematok fee proyek untuk THR dan lebaran
KPK menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan menangkap lima tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved