Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun terhadap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil Rizal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2017/2018.
"Menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbutki secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Albertus Usada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/4).
Selain pidana badan, Rizal juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (PK), yakni pidana enam tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.
Jaksa KPK juga menuntut pidana uang pengganti Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan serta pencabutan hak dipilih terhadap Rizal selama tiga tahun usai dirinya menjalani hukuman pidana pokok.
Majelis hakim menolak mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk menjatuhi Rizal pidana tambahan uang pengganti. Sebab, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Suap yang diterima Rizal, lanjut hakim, berasal dari kantong pribadi Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Selain itu, hakim juga menolak tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak dipilih Rizal dalam jabatan publik. Sebab, telah ada putusan MK yang mengatur pencalonan kepala daerah diharuskan menunggu waktu lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Dalam merumuskan putusannya, hakim menilai perbuatan Rizal yang tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan vonis adalah karena Rizal belum pernah dipidana sebelumnya.
"Terdakwa pernah mendapatkan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa terdakwa sudah berusia 65 tahun, dan terdakwa juga menderita penyakit Hepatitis B dan hipertensi kronik," sambung Albertus.
Setelah memeriksa 27 orang saksi dan satu orang ahli di persidangan, hakim menilai perbuatan Rizal telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Hakim menilai Rizal telah menerima suap sebesar Sing$100 Ribu dan US$20 Ribu dari Leonardo.
Uang tersebut diberikan kepada Rizal melalui perantara adik iparnya sekaligus teman Leonardo yang bernama Febi Festia. Febi lantas menyerahkan uang titipan Leonardo ke anak Rizal, yakni Dipo Nurhadi Ilham.
Sebelum diserahkan, Dipo meminta Febi menukarkan uang sebesar Sing$100 ribu ke dalam mata uang rupiah. Sementara itu, uang sebesar US$20 ribu yang diberikan Leonardo ke Rizal dinikmati oleh Febi.
"Majelis hakim berpendapat unsur menerima hadiah telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," jelas hakim anggota Teguh Santoso.
Pemberian suap itu dilakukan Leonardo untuk memuluskan perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) HONGARIA Paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PU-Pera.
Penasihat hukum Rizal, Soesilo Aribowo, maupun jaksa KPK menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan atau tidak mengajukan banding terhadap putusan hakim. Oleh sebab itu, vonis yang dibacakan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Leonardo. Jaksa KPK telah mengeksekusi putusan hakim dengan menjebloskan Leonardo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu (10/3) lalu. (OL-13)
Baca Juga: KKP Panggil Pertamina Bahas Kasus Tumpahan Minyak di Karawang
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Tiga saksi itu merupakan pihak swasta yakni Fujika Senna Oktavia, Fitriyani Nugroho, dan Mochamad Riza Ghozali. Pemeriksaan dilakukan di luar Jakarta.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved