Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun terhadap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil Rizal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2017/2018.
"Menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbutki secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Albertus Usada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/4).
Selain pidana badan, Rizal juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (PK), yakni pidana enam tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.
Jaksa KPK juga menuntut pidana uang pengganti Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan serta pencabutan hak dipilih terhadap Rizal selama tiga tahun usai dirinya menjalani hukuman pidana pokok.
Majelis hakim menolak mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk menjatuhi Rizal pidana tambahan uang pengganti. Sebab, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Suap yang diterima Rizal, lanjut hakim, berasal dari kantong pribadi Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Selain itu, hakim juga menolak tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak dipilih Rizal dalam jabatan publik. Sebab, telah ada putusan MK yang mengatur pencalonan kepala daerah diharuskan menunggu waktu lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Dalam merumuskan putusannya, hakim menilai perbuatan Rizal yang tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan vonis adalah karena Rizal belum pernah dipidana sebelumnya.
"Terdakwa pernah mendapatkan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa terdakwa sudah berusia 65 tahun, dan terdakwa juga menderita penyakit Hepatitis B dan hipertensi kronik," sambung Albertus.
Setelah memeriksa 27 orang saksi dan satu orang ahli di persidangan, hakim menilai perbuatan Rizal telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Hakim menilai Rizal telah menerima suap sebesar Sing$100 Ribu dan US$20 Ribu dari Leonardo.
Uang tersebut diberikan kepada Rizal melalui perantara adik iparnya sekaligus teman Leonardo yang bernama Febi Festia. Febi lantas menyerahkan uang titipan Leonardo ke anak Rizal, yakni Dipo Nurhadi Ilham.
Sebelum diserahkan, Dipo meminta Febi menukarkan uang sebesar Sing$100 ribu ke dalam mata uang rupiah. Sementara itu, uang sebesar US$20 ribu yang diberikan Leonardo ke Rizal dinikmati oleh Febi.
"Majelis hakim berpendapat unsur menerima hadiah telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," jelas hakim anggota Teguh Santoso.
Pemberian suap itu dilakukan Leonardo untuk memuluskan perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) HONGARIA Paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PU-Pera.
Penasihat hukum Rizal, Soesilo Aribowo, maupun jaksa KPK menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan atau tidak mengajukan banding terhadap putusan hakim. Oleh sebab itu, vonis yang dibacakan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Leonardo. Jaksa KPK telah mengeksekusi putusan hakim dengan menjebloskan Leonardo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu (10/3) lalu. (OL-13)
Baca Juga: KKP Panggil Pertamina Bahas Kasus Tumpahan Minyak di Karawang
Dia mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut perlu diiringi pengawasan yang kuat, sehingga para hakim dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
Oleh sebab itu, Setyo menegaskan tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil Gubernur BI sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan hingga 280%
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved