KPK: Kasus Jual-Beli Jabatan Pemkot Tanjung Balai Jalan Terus

Dhika Kusuma Winata
23/4/2021 05:05
KPK: Kasus Jual-Beli Jabatan Pemkot Tanjung Balai Jalan Terus
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan kasus suap penyidik KPK(Antara/Dhemas Reviyanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai sudah naik ke penyidikan tapi belum diumumkan resmi. Meski terjadi skandal suap dengan janji penghentian perkara yang melibatkan penyidiknya, KPK menegaskan kasus jual-beli jabatan itu terus berjalan.

"Kita tidak pernah menghentikan atau pun tidak menindaklanjuti perkara dugaan jual-beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai karena kita sudah terbitkan surat perintah penyidikan. Proses penyidikan baik itu pemeriksaan saksi, pemeriksaan calon tersangka, dan penggeledahan itu sudah dijalankan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (22/4) malam.

KPK menetapkan tersangka terhadap penyidiknya AKP Stefanus Robin Pattuju. Penyidik KPK asal Polri itu disangkakan menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan modus menjanjikan penghentian perkara jual-beli jabatan yang terjadi 2019.

Baca juga : Firli Minta Maaf Penyidik KPK "Minta Duit' di Kasus Tanjung Balai

Selain AKP Stefanus dan Syahrial, seorang pengacara Maskur Husain juga menjadi tersangka. Penyidik asal kepolisian itu diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar itu dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.

Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya