Buku Tabungan dan Kartu ATM Jadi Barang Bukti Suap Penyidik KPK

Candra Yuri Nuralam
23/4/2021 03:30
Buku Tabungan dan Kartu ATM Jadi Barang Bukti Suap Penyidik KPK
Barang bukti suap penyidik KPK(Antara/Dhemas Reviyanto)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stefanus Robin Pattuju meminta Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Duit itu dimaksud untuk menutup perkara yang menjerat Syahrial. 

Pantauan Medcom.id barang bukti dalam kasus itu hanya sebuah buku tabungan dan sebuah kartu ATM. Dua alat bukti itu dipampangkan oleh penyidik saat konferensi pers pengungkapan tersangka dan penahanan. 

"Rekening tercatat milik Riefka Amalia," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (22/4)

Firli mengatakan Robin baru menerima Rp1,3 miliar dari kesepakatan awalnya dengan Syahrial. Duit itu dikirim dengan cara mentransfer ke rekening Robin sebanyak 59 kali. 

Baca juga : KPK bakal Dalami Dugaan Stefanus Robin Terima Suap dari Pihak Lain

Robin, Pengacara Maskur Husain, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020 sampai 2021. Robin dan Maskur sudah ditahan. Sementara itu, Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif. 

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. (Medcom.id/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya