Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK bakal Dalami Dugaan Stefanus Robin Terima Suap dari Pihak Lain

Candra Yuni Nuralam
23/4/2021 00:44
KPK bakal Dalami Dugaan Stefanus Robin Terima Suap dari Pihak Lain
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penyidiknya menjadi tersnagka suap(Antara/Dhemas Reviyanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Penyidik asal Polri Stefanus Robin Pattuju usai menerima duit suap dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Lembaga Antikorupsi menduga Robin tidak hanya terima duit dari Syahrial. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya mengetahui itu usai membongkar transaksi rekening milik Robin. Robin menggunakan rekening bank dengan nama Riefka Amalia untuk menutupi duit haramnya. 

"Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp438 juta," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22.4) malam. 

Baca juga : Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Disidang

Firli tidak bisa memerinci namanya. Namun, pihaknya bakal mendalami orang yang memberikan duit ke Robin. Dalam menjalankan aksinya, Robin dibantu dengan Pengacara Maskur Husain. Maskur juga kecipratan menerima duit lain di luar pemberian Syahrial. 

"Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta," ujar Firli. 

Robin, Maskur, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020 sampai 2021. Robin dan Maskur sudah ditahan. Sementara itu, Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif. 

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya