Sidang Etik juga Menanti Penyidik KPK di Kasus Suap Tanjung Balai

Candra Yuri Nuralam
23/4/2021 02:45
Sidang Etik juga Menanti Penyidik KPK di Kasus Suap Tanjung Balai
Penyidik KPK yang terima suap wali kota tanjung balai Stefanus Robin Pattuju(Antara/Dhemas reviyanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin Penyidik asal Polri Stefanus Robin Pattuju bakal menjalani seluruh proses hukum. Dia tidak hanya menjalani hukuman pidana. 

"KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.. 

Robin merupakan penyidik yang memainkan kasus dugaan korupsi di Tanjung Balai. Robin minta duit Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial untuk menutup kasus itu. Robin dibantu oleh Pengacara Maskur Husain untuk melancarkan akal bulusnya. 

Saat ini proses pidana Robin sedang diproses. Lembaga Antikorupsi sudah menahannya selama 20 hari pertama. 

Baca juga : Penyidik KPK Diduga Terima Rp1,3 M dari Wali Kota Tanjung Balai

Robin, Maskur, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020 sampai 2021. Robin dan Maskur sudah ditahan. Sementara itu, Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif. 

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. (Medcom/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya