Penyidik KPK Diduga Terima Rp1,3 M dari Wali Kota Tanjung Balai

Dhika Kusuma Winata
23/4/2021 02:13
Penyidik KPK Diduga Terima Rp1,3 M dari Wali Kota Tanjung Balai
Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju(Antara/Dhemas Reviyanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka penyidiknya AKP Stefanus Robin Pattuju. Penyidik KPK asal Polri itu disangkakan menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dengan modus menjanjikan penghentian perkara. Duit yang diterima mencapai Rp1,3 miliar.

"MS (Wali Kota Tanjung Balai) mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali. Total uang yang telah diterima kurang lebih Rp1,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap itu. Selain AKP Stefanus dan Syahrial, seorang pengacara Maskur Husain juga menjadi tersangka.

AKP Stefanus diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar itu dari komitmen sebanyak Rp1,5 miliar. Duit itu diduga demi memuluskan perkara jual-beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai agar dihentikan. AKP Stefanus menjanjikan kasus itu agar tak naik ke penyidikan.

Baca juga : Nama Aziz Syamsuddin Ikut Disebut di Perkara Suap Penyidik KPK

Nama Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin turut disebut dalam kasus suap itu. Politikus Partai Golkar itu disebut memperkenalkan AKP Stepanus ke Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

"SRP (penyidik KPK) melakukan pertemuan dengan MS (Wali Kota) di rumah dinas AZ (Azis) Wakil Ketua DPR di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS terkait penyelidikan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan," jelas Firli.

Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya