Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka penyidiknya AKP Stefanus Robin Pattuju. Penyidik KPK asal Polri itu disangkakan menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dengan modus menjanjikan penghentian perkara. Duit yang diterima mencapai Rp1,3 miliar.
"MS (Wali Kota Tanjung Balai) mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali. Total uang yang telah diterima kurang lebih Rp1,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap itu. Selain AKP Stefanus dan Syahrial, seorang pengacara Maskur Husain juga menjadi tersangka.
AKP Stefanus diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar itu dari komitmen sebanyak Rp1,5 miliar. Duit itu diduga demi memuluskan perkara jual-beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai agar dihentikan. AKP Stefanus menjanjikan kasus itu agar tak naik ke penyidikan.
Baca juga : Nama Aziz Syamsuddin Ikut Disebut di Perkara Suap Penyidik KPK
Nama Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin turut disebut dalam kasus suap itu. Politikus Partai Golkar itu disebut memperkenalkan AKP Stepanus ke Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
"SRP (penyidik KPK) melakukan pertemuan dengan MS (Wali Kota) di rumah dinas AZ (Azis) Wakil Ketua DPR di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS terkait penyelidikan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan," jelas Firli.
Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-7)
LEGENDA sepak bola Prancis, Michel Platini, terancam masuk penjara terkait dugaan suap terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Penyelidikan yang dimulai bulan lalu, dihubungkan dengan pinjaman yang diberikan FIFA kepada Asosiasi Sepakbola Trinidad dan Tobago (TTFF) pada 2010.
FEDERASI Sepak bola Sierra Leone (SLFA) mengumumkan akan melakukan penyelidikan terhadap dua pertandingan yang berakhir dengan skor 95-0 dan 91-1.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
Laga pekan kedua Liga 1 2024/25 akan dijalani PSS dengan menjamu Persik Kediri dalam laga kandang di Stadion Manahan Solo pada Senin (19/8) sore.
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
Pantauan di lokasi, penyidik KPK keluar dari ruangan kerja Karyono pukul 19.36 WIB dengan membawa tiga koper hasil dari penggeledahan.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti masih tetap bekerja di KPK.
Organisasi yang menaungi pekerja lembaga pengentasanrasuah melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) perihal pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Berkas itu telah dilengkapi usai menggelar rekonstruksi penyerangan Novel, Jumat (7/2) lalu.
Kompol Rosa mengirimkan surat keberatan kepada KPK karena ia tak terima dikembalikan pimpinan KPK untuk kembali ke Mabes Polri.
Terdakwa Ronny diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved