Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dubes RI di Papua Nugini Siap Lawan Mafia Tanah

Ars/BB/X-8
22/4/2021 06:30
Dubes RI di Papua Nugini Siap Lawan Mafia Tanah
Dubes RI untuk Papua Nugini, Andriana Supandy.(ANTARA)

DUTA Besar RI untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon Andriana Supandy melakukan perlawanan terhadap kelompok mafia tanah yang merugikan keluarganya.

Pada 29 Maret 2021 di Cianjur, Jawa Barat, Andriana memberikan kuasa ke empat pengacara yakni Inu Jajuli, Anne Choerunisa, Idang Riyadi, dan Otang Supriatna, untuk melakukan berbagai langkah hukum melawan Ali Sofyan dan ahli waris RS Hadi Sopandi lainnya yang mengaku juga sebagai keturunan A Supandi.

"Kami akan gugat para pelanggar hukum, pemalsu surat-surat tanah, dan yang mengaku sebagai ahli waris A Supandi itu sampai tuntas," kata Andriana dari Port Moresby, Papua Nugini, Selasa (20/4).

Andriana sempat memperlihatkan sebuah surat dari Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah Jakarta Raya dan Sekitarnya yang dikeluarkan pada 30 Agustus 1982. Pada surat yang ditandatangani Pangdam Jaya Mayjen Norman Sasono itu diterangkan bahwa A Supandi, ayah kandung Andriana, merupakan pemilik lahan seluas 16,2 hektare di Jl Pemuda, Jakarta Timur, yang kini dikuasai PT Pertamina, PT Berdikari, PT Pos dan Giro, serta PT Subik Satu.

Lahan yang dikuasai PT Pertamina kemudian digugat Ali Sofyan dengan seolah-olah menjadi ahli waris A Supandi dan berhasil mengeruk uang Rp244,6 miliar milik Pertamina.

Pada surat tersebut, Pangdam Jaya menjelaskan bahwa ada proses jual beli lahan itu antara A Supandi dengan Teuku Markam pada 1965 dengan kesepakatan harga Rp74.499.900 ditambah empat mobil Jeep Nissan Patrol.

Namun, karena keempat mobil itu belum dibayarkan Teuku Markam kepada A Supandi, Kodam Jaya menyatakan tanah itu masih tetap milik A Supandi. Proses jual beli tersebut terhenti karena Teuku Markam, yang kala itu menjabat sebagai Dirut PT Karkam ditangkap Kodam Jaya setelah peristiwa G30S PKI.

Pada surat itu pun diakui lahan tersebut dikuasai Kodam Jaya dan diserahkan ke PT PP Berdikari karena ada Surat Keputusan Presiden RI No 31/1974 yang isinya harta kekayaan PT Karkam dimanfaatkan sebagai modal PT PP Berdikari. Namun, Gubernur DKI pada 12 Mei 1976 mengeluarkan surat yang isinya lahan di Jl Pemuda tidak bisa disebut aset PT Karkam karena proses jual belinya tidak tuntas.

Maka dari itu, Kodam Jaya menyatakan A Supandi merupakan pemilik yang sah lahan yang akhirnya diserah kelola kepada PT Pertamina pada 1973. "A Supandi berhak untuk meminta ganti rugi atau secara bebas menjual (lahan itu) kepada siapa pun yang berminat," tulis surat itu.

Kini, putusan PK memenangkan ahli waris A Supandi sebagai pemilik lahan yang dikuasai Pertamina itu. Tapi bukan Andriana dan keluarganya, melainkan figur yang seolah anak A Supandi. (Ars/BB/X-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya