Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Penyandang Disabilitas Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Indriyani Astuti
21/4/2021 17:15
Penyandang Disabilitas Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Petugas kepolisian saat berpatroli di area Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sempat tertunda karena sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Pada sidang perkara No. 5 PUU-XIX/2021, pemohon bernama Putu Bagus Dian Rendragraha dan Simon Petrus Simbolon merupakan penyandang disabilitas, yang berpotensi dirugikan haknya atas implementasi UU Cipta Kerja.

Kuasa hukum pemohon Eliadi Hulu menjelaskan bahwa para pemohon sebagai penyandang disabilitas telah kehilangan perlakuan khusus dan kemudahan aksesibilitas bangunan gedung. Itu sebagai dampak penghapusan Pasal 27 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung melalui ketentuan yang terdapat dalam Pasal 24 angka 24 UU Nomor 11 Tahun 2020.

Baca juga: Pemerintah Resmi Publikasikan 49 Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

"Selain kehilangan kemudahan dan perlakuan khusus, dihapusnya pasal a quo juga menandakan ketidakadilan negara bagi penyandang disabilitas," ujar Eliadi dalam sidang yang diketuai Hakim Konstitusi Saldi Isra, Rabu (21/4).

Menurut pemohon, Pasal 24 angka 28 UU Nomor 11 Tahun 2020 menghapus ketentuan Pasal 31 UU Nomor 28 Tahun 2002. Lalu, Pasal 24 angka 24 UU Nomor 11 Tahun 2020 yang menghapus ketentuan Pasal 27 UU Nomor 28 Tahun 2002. Kemudian, Pasal 24 angka 13 UU Nomor 11 Tahun 2020 menghapus ketentuan Pasal 16 UU Nomor 28 Tahun 2002. Terakhir, Pasal 24 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 mengubah ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU 28 Tahun 2002.

Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja Bermasalah, Pejabat Penyiapan Kena Sanksi

Banyaknya pasal yang dihapus menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945. "Bahwa penggunaan frasa “orang cacat” dalam Pasal 61 angka 7 yang mengubah Pasal 29 ayat (1) huruf i UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, telah melegitimasi perlakuan diskriminatif yang selama ini mengganggu psikologis. Serta, melegitimasi perlakuan yang merendahkan martabat manusia," papar Eliadi.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat. Selain itu, MK juga menyidangkan perkara No.6/PUU-XIX/2022 yang diajukan para pekerja atas nama Riden Hatam, Suparno, Fathan Almadani dan Yanto Sulistianto. Mereka menguji formil UU Cipta Kerja dan ingin agar MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya