Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sempat tertunda karena sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pada sidang perkara No. 5 PUU-XIX/2021, pemohon bernama Putu Bagus Dian Rendragraha dan Simon Petrus Simbolon merupakan penyandang disabilitas, yang berpotensi dirugikan haknya atas implementasi UU Cipta Kerja.
Kuasa hukum pemohon Eliadi Hulu menjelaskan bahwa para pemohon sebagai penyandang disabilitas telah kehilangan perlakuan khusus dan kemudahan aksesibilitas bangunan gedung. Itu sebagai dampak penghapusan Pasal 27 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung melalui ketentuan yang terdapat dalam Pasal 24 angka 24 UU Nomor 11 Tahun 2020.
Baca juga: Pemerintah Resmi Publikasikan 49 Peraturan Turunan UU Cipta Kerja
"Selain kehilangan kemudahan dan perlakuan khusus, dihapusnya pasal a quo juga menandakan ketidakadilan negara bagi penyandang disabilitas," ujar Eliadi dalam sidang yang diketuai Hakim Konstitusi Saldi Isra, Rabu (21/4).
Menurut pemohon, Pasal 24 angka 28 UU Nomor 11 Tahun 2020 menghapus ketentuan Pasal 31 UU Nomor 28 Tahun 2002. Lalu, Pasal 24 angka 24 UU Nomor 11 Tahun 2020 yang menghapus ketentuan Pasal 27 UU Nomor 28 Tahun 2002. Kemudian, Pasal 24 angka 13 UU Nomor 11 Tahun 2020 menghapus ketentuan Pasal 16 UU Nomor 28 Tahun 2002. Terakhir, Pasal 24 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 mengubah ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU 28 Tahun 2002.
Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja Bermasalah, Pejabat Penyiapan Kena Sanksi
Banyaknya pasal yang dihapus menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945. "Bahwa penggunaan frasa “orang cacat” dalam Pasal 61 angka 7 yang mengubah Pasal 29 ayat (1) huruf i UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, telah melegitimasi perlakuan diskriminatif yang selama ini mengganggu psikologis. Serta, melegitimasi perlakuan yang merendahkan martabat manusia," papar Eliadi.
Pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat. Selain itu, MK juga menyidangkan perkara No.6/PUU-XIX/2022 yang diajukan para pekerja atas nama Riden Hatam, Suparno, Fathan Almadani dan Yanto Sulistianto. Mereka menguji formil UU Cipta Kerja dan ingin agar MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(OL-11)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved