Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
HAKIM ketua dalam sidang suap bansos sembako covid-19 Jabodetabek, Muhammad Damis, mewanti-wanti mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, untuk tidak melakukan suap selama jalannya persidangan. Hal itu disampaikan Damis usai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Juliari.
"Saya peringatkan kepada saudara tidak berpikir untuk menyuap dalam perkara saudara ini ya," kata Damis di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Damis meminta Juliari, yang didakwa menerima suap sebesar Rp32,482 dari para penyedia bansos sembako, untuk tidak berurusan dengan pihak-pihak di luar tim penasihat hukum. Oleh sebab itu, ia memastikan adalah tidak benar jika ada yang mengatasnamakan majelis hakim untuk kepentingan tertentu.
"Kalau ada pihak yang mengatakan bahwa hakimnya yang meminta dihubungi dan sebagainya, tidak mungkin," tegas Damis.
Baca juga: Sidang Perdana Juliari Batubara Digelar Hari Ini
Damis yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengkalim keputusan memimpin sidang dengan terdakwa Juliari dilakukan agar tidak ada orang yang memanfaatkan perkara tersebut.
"Sengaja saya yang pegang perkara ini agar supaya tidak ada pihak-pihak yang mencoba mendekati dan mempengaruhi hakim," tandasnya.
Usai memberikan ultimatum tersebut, Damis lantas bertanya apakah Juliari mengerti akan peringatannya. Juliari yang dihadirkan langsung ke ruang sidang lantas menjawab singkat.
"Paham, Yang Mulia," kata Juliari.
Dalam perkara ini, Juliari diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP dan dakwaan alternatif Pasal Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Karena pihak Juliari tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa KPK, sidang berikutnya langsung beragendakan pemeriksaan saksi pada Rabu (28/4) mendatang. (OL-4)
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
PPATK mengungkap ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat sebagai pemain judi online
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan masih banyak penerima bansos yang mengalami kesulitan dalam mencairkan dana karena masalah maladministrasi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved