Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
HAKIM ketua dalam sidang suap bansos sembako covid-19 Jabodetabek, Muhammad Damis, mewanti-wanti mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, untuk tidak melakukan suap selama jalannya persidangan. Hal itu disampaikan Damis usai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Juliari.
"Saya peringatkan kepada saudara tidak berpikir untuk menyuap dalam perkara saudara ini ya," kata Damis di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Damis meminta Juliari, yang didakwa menerima suap sebesar Rp32,482 dari para penyedia bansos sembako, untuk tidak berurusan dengan pihak-pihak di luar tim penasihat hukum. Oleh sebab itu, ia memastikan adalah tidak benar jika ada yang mengatasnamakan majelis hakim untuk kepentingan tertentu.
"Kalau ada pihak yang mengatakan bahwa hakimnya yang meminta dihubungi dan sebagainya, tidak mungkin," tegas Damis.
Baca juga: Sidang Perdana Juliari Batubara Digelar Hari Ini
Damis yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengkalim keputusan memimpin sidang dengan terdakwa Juliari dilakukan agar tidak ada orang yang memanfaatkan perkara tersebut.
"Sengaja saya yang pegang perkara ini agar supaya tidak ada pihak-pihak yang mencoba mendekati dan mempengaruhi hakim," tandasnya.
Usai memberikan ultimatum tersebut, Damis lantas bertanya apakah Juliari mengerti akan peringatannya. Juliari yang dihadirkan langsung ke ruang sidang lantas menjawab singkat.
"Paham, Yang Mulia," kata Juliari.
Dalam perkara ini, Juliari diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP dan dakwaan alternatif Pasal Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Karena pihak Juliari tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa KPK, sidang berikutnya langsung beragendakan pemeriksaan saksi pada Rabu (28/4) mendatang. (OL-4)
Rissalwan sepakat dengan keputusan Gubernur Pram yang menggunakan pendekatan hati-hati terkait pencabutan bansos ini.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tidak akan menarik penyaluran bantuan sosial (bansos) pada warga Jakarta yang kedapatan bermain judi online (judol).
Bansos senilai total Rp5.806.690.000 dibagikan kepada masyarakat Gresik di Pendopo Alun-Alun Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengusulkan pemprov DKI memperhatikan warga miskin yang lama tinggal di Jakarta, meski tak mengantongi KTP DKI dapat bansos
Upaya tersebut penyaluran ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat perlindungan sosial,
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved