PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 3 Mei di 25 Provinsi

Indriyani Astuti
20/4/2021 06:06
PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 3 Mei di 25 Provinsi
uasana ruang tunggu keberangkatan di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta, Senin (19/04/2021).(MI/Susanto)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) kembali menerapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM Mikro diperpanjang selama 14 hari, mulai 20 April sampai 3 Mei 2021. Selain itu, penerapannya juga diperluas dari 20 menjadi 25 provinsi.

Dalam surat edaran Mendagri pada kepala daerah, ada lima provinsi tambahan yang diminta menerapkan PPKM mikro. Kelima provinsi itu yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat.

Sedangkan 20 provinsi lainnya yang sudah lebih dahulu menerapkan PPKM mikro yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.

Pemberlakuan PPKM mikro hampir sama seperti sebelumnya antara lain pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor 50% dari total pegawai, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall hingga pukul 20.00, pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% dan mengizinkan tempat ibadah untuk diliksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam surat yang ditandatangani Mendagri, Senin (19/4) itu, kepala daerah juga diminta menyosialisasikan peniadaan mudik lebaran untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

"Apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut scbagaimana dimaksud di atas maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kutipan bunyi dari surat edaran Mendagri yang diterima mediaindonesia.com, Selasa (20/4).

Disebutkan pula, apabila ada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota," tegas Mendagri.

baca juga: Kota Tua Diprediksi Ramai Imbas Larangan Mudik

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, diwajibkan menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan

Kepala daerah juga diminta untuk menggerakan bidang Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI sclama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya