Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Lewat Mediasi, Kasus Lalu Lintas Koboi Fortuner Tuntas

 Rahmatul Fajri
15/4/2021 14:06
Lewat Mediasi, Kasus Lalu Lintas Koboi Fortuner Tuntas
Aksi MFA atau koboi Fortuner yang menodongkan pistol ke warga setelah menabrak pengendara sepeda motor yang viral di media sosial.(Foto/Instagram Jurnal Warga)

KASUS kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur dengan tersangka Muhammad Farid Andika (MFA) atau koboi Fortuner yang menodongkan pistol ke warga setelah menabrak pengendara sepeda motor selesai lewat jalur mediasi. MFA dijerat Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan MFA dan korban telah bertemu pada tanggal 9 April lalu di kantor polisi. MFA kemudian meminta maaf atas kecelakaan tersebut. Dari pihak korban juga berniat akan mencabut laporannya.

"Keduanya memang berniat untuk yang satu mencabut dan yang satu meminta maaf," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/4).

Tiga hari setelahnya, penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Hasilnya, penyidik memutuskan kasus tersebut selesai setelah melalui upaya keadilan restoratif atau bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

"Gelar perkara diputuskan kasusnya direstorasi justice atau selesai dengan mediasi karena dari pelaku sudah minta maaf dan korban sudah memaafkan," kata Yusri.

Lebih lanjut, terkait kasus kepemilikan senjata api yang menyeret MFA, Yusri mengatakan kasusnya masih berjalan. Ia mengatakan sejauh ini pihaknya sudah mengamankan MFA dan S yang merupakan penjual senjata airsoft gun tersebut.

"Sementara ini masih dalam proses, yang satu perkara kepemilikan senjata yang kita ketahui ini ilegal dan sudah dua tersangka yang sudah diamankan," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi menetapkan MFA sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api yang tak berizin. MFA dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.

Adapun Pasal 1 ayat 1 beleid itu berbunyi, "barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak". MFA terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya