Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KASUS kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur dengan tersangka Muhammad Farid Andika (MFA) atau koboi Fortuner yang menodongkan pistol ke warga setelah menabrak pengendara sepeda motor selesai lewat jalur mediasi. MFA dijerat Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan MFA dan korban telah bertemu pada tanggal 9 April lalu di kantor polisi. MFA kemudian meminta maaf atas kecelakaan tersebut. Dari pihak korban juga berniat akan mencabut laporannya.
"Keduanya memang berniat untuk yang satu mencabut dan yang satu meminta maaf," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/4).
Tiga hari setelahnya, penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Hasilnya, penyidik memutuskan kasus tersebut selesai setelah melalui upaya keadilan restoratif atau bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
"Gelar perkara diputuskan kasusnya direstorasi justice atau selesai dengan mediasi karena dari pelaku sudah minta maaf dan korban sudah memaafkan," kata Yusri.
Lebih lanjut, terkait kasus kepemilikan senjata api yang menyeret MFA, Yusri mengatakan kasusnya masih berjalan. Ia mengatakan sejauh ini pihaknya sudah mengamankan MFA dan S yang merupakan penjual senjata airsoft gun tersebut.
"Sementara ini masih dalam proses, yang satu perkara kepemilikan senjata yang kita ketahui ini ilegal dan sudah dua tersangka yang sudah diamankan," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi menetapkan MFA sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api yang tak berizin. MFA dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Adapun Pasal 1 ayat 1 beleid itu berbunyi, "barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak". MFA terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Faj/OL-09)
Fenomena ini mencerminkan kuatnya kesadaran kolektif dan sinergi antara masyarakat dan Polri dalam menciptakan ketertiban di jalan.
SELAMA dua hari libur panjang dalam rangka peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, yaitu hari Kamis (26/6) hingga Jumat (27/6), Jasamarga mencatat peningkatan volume lalu lintas (lalin)
Pemolisian modern dan adaptif merupakan wujud transformasi Polri yang mengedepankan strategi dan teknologi terkini
PT Jasamarga mencatat sebanyak 213.763 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek melalui jalan tol selama libur panjang Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Arus lalu lintas di depan pabrik Polytron, tepatnya dari arah Semarang menuju Demak, sudah relatif lancar, tidak tersendat seperti hari-hari sebelumnya.
Menurut dia, penanganan lalu lintas bukan sekadar kegiatan teknis, tetapi merupakan bagian dari filosofi pelayanan publik yang berkelanjutan.
Diogo Jota dikenal sebagai salah satu pemain yang tajam di Liga Inggris.
Kamis sore yang panas di Jakarta mendadak berubah kelam. Linimasa dipenuhi kabar singkat nan memilukan: Diogo Jota tutup usia setelah mengalami kecelakaan mobil.
Istri Diogo Jota adalah Rute Cardoso, sosok yang telah menemaninya sejak masa remaja dan baru saja resmi menjadi istrinya pada Juni 2025.
Dalam insiden tersebut, ada 2 orang yang menjadi korban, satu di antaranya langsung bisa dievakuasi dalam kondisi stabil dan selanjutnya dirujuk ke RS Prof Ngoerah Denpasar.
Insiden ini terjadi hanya tiga hari setelah kecelakaan besar lain di India, ketika sebuah pesawat komersial milik Air India jatuh di Gujarat, menewaskan sedikitnya 270 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved