Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur dengan tersangka Muhammad Farid Andika (MFA) atau koboi Fortuner yang menodongkan pistol ke warga setelah menabrak pengendara sepeda motor selesai lewat jalur mediasi. MFA dijerat Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan MFA dan korban telah bertemu pada tanggal 9 April lalu di kantor polisi. MFA kemudian meminta maaf atas kecelakaan tersebut. Dari pihak korban juga berniat akan mencabut laporannya.
"Keduanya memang berniat untuk yang satu mencabut dan yang satu meminta maaf," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/4).
Tiga hari setelahnya, penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Hasilnya, penyidik memutuskan kasus tersebut selesai setelah melalui upaya keadilan restoratif atau bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
"Gelar perkara diputuskan kasusnya direstorasi justice atau selesai dengan mediasi karena dari pelaku sudah minta maaf dan korban sudah memaafkan," kata Yusri.
Lebih lanjut, terkait kasus kepemilikan senjata api yang menyeret MFA, Yusri mengatakan kasusnya masih berjalan. Ia mengatakan sejauh ini pihaknya sudah mengamankan MFA dan S yang merupakan penjual senjata airsoft gun tersebut.
"Sementara ini masih dalam proses, yang satu perkara kepemilikan senjata yang kita ketahui ini ilegal dan sudah dua tersangka yang sudah diamankan," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi menetapkan MFA sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api yang tak berizin. MFA dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Adapun Pasal 1 ayat 1 beleid itu berbunyi, "barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak". MFA terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Faj/OL-09)
Polisi mengimbau warga agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran demi kepentingan sesaat, seperti membeli penganan berbuka.
SEBANYAK 1,5 juta kendaraan menuju ke Kota Bandung, Jawa Barat selama libur panjang Tahun Baru Imlek 2026 pada periode 13 - 15 Februari. Berdasarkan catatan Polrestabes Bandung
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, setelah terjatuh akibat jalan berlubang, Senin pagi.
Titik genangan terdalam berada di sekitar Halte Jembatan Gantung dengan ketinggian air mencapai 30 centimeter (cm).
Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan pengguna jalan serta mengurai kepadatan di ruas Jalan Nasional Daendels, Kabupaten Gresik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pengaturan lalu lintas khusus di kawasan Sudirman-MH Thamrin pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026
Dua kecelakaan laut terjadi di NTT (18/2). Seorang pemancing di Maumere ditemukan meninggal dunia, sementara tiga nelayan di Rote Ndao berhasil diselamatkan Tim SAR.
DINAS Perhubungan atau Dishub Karawang, Jawa Barat, berikut kronologi Dishub Karawang menutup akses ke jalan raya Tanggul Rawagabus setelah terjadi kecelakaan maut
Diduga karena kurangnya kehati-hatian pengemudi, bus hilang kendali dan menabrak bagian belakang truk yang berada tepat di depannya.
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Sebanyak 200 pohon perindang di ring road Bantul masuk kategori berbahaya dan prioritas ditebang, terutama jenis munggur yang mudah patah.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Candi 2026 guna memastikan keamanan dan kenyamanan armada transportasi umum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved