Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kasus Samin Tan, KPK Panggil Saksi Swasta

 Dhika Kusuma Winata
15/4/2021 13:21
Kasus Samin Tan, KPK Panggil Saksi Swasta
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan berjalan menuju mobil tahanan.(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM yang menjerat pengusaha Samin Tan.

Ada dua saksi dipanggil yakni karyawan swasta Burhan Kahfi dan Ahmed Faizal Riyad Abdul Cader. Keduanya diperiksa untuk Samin Tan.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali, Kamis (15/4).

Samin Tan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal ditahan KPK setelah berstatus buron sejak setahun lalu. Dia diduga memberi suap kepada bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Golkar Eni Maulani Saragih senilai Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B.

Mulanya, pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Adapun Samin Tan melalui PT Borneo Lumbung Energi dan Metal disinyalir telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan termasuk kepada Eni untuk mengurus pemutusan PKP2B PT AKT tersebut. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya