Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SEKJEN Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko menilai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dicanangkan akan menemui tantangan dari sisi koordinasi antarbirokrasi.
Terlebih jika menyangkut pengurangan atau pemindahan kewenangan. Pasalnya, kata dia, kementerian/lembaga kerap memiliki kepentingan masing-masing yang belum tentu selaras.
"Di birokrasi ini problemnya pada ego sektoral, kalau menurut saya itu bukan ego itu masalah kewenangan, kekuasaan, dan kepentingan yang ada di masing-masing lembaga. Reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi itu pada prakteknya pasti akan ada mencabut, memindahkan, atau mengurangi kewenangan dan kekuasaan masing-masing lembaga," kata Danang dalam menanggapi peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022, Selasa (13/4).
Selain itu, TII juga menyoroti Stranas PK yang tidak memunculkan agenda pembenahan sistem di partai politik dan pendanaannya. Danang mengatakan reformasi pendanaan parpol dibutuhkan agar tak semakin banyak politikus atau pejabat negara terjerat korupsi politik.
"Stranas PK ini mungkin maksudnya menggapai buah yang paling rendah dijangkau, hal yang paling mudah dilakukan. Tetapi tidak muncul agenda pembenahan sistem partai politik dan pendanaannya. Mudah-mudahan KPK tidak banyak menangkap politisi lagi kalau reformasi pendanaan dan sistem politik di partai politik berjalan," pungkasnya. (OL-8)
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved