Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan strategi pencegahan korupsi akan dilakukan dari hulu ke hilir. KPK melakukan tiga pendekatan yakni pendidikan masyarakat, perbaikan sistem, dan penindakan.
"Menjadi penting untuk melakukan pemberantasan korupsi karena poinnya pencegahan korupsi dari hulu ke hilir," kata Firli dalam peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022, Selasa (13/4).
Baca juga: PKS Ragu Satgas BLBI Mampu Kembalikan Uang Negara
Firli menegaskan korupsi tidak hanya kejahatan sebagaimana diatur dalam undang-undang tapi jauh dari itu korupsi merampas hak-hak rakyat. Dia mengingatkan bahaya korupsi hak-hak rakyat untuk pemenuhan perlindungan sosial, pembangunan nasional, memajukan pendidikan hingga peningkatan mutu kesehatan.
"Artinya kalau korupsi itu terjadi maka tujuan nasional pun akan terganggu karena perlambatan pembangunan nasional, perlambatan jaminan sosial, perlambatan jaminan kesejahteraan rakyat, perlambatan program-program yang harus kita laksanakan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Firli mengatakan peluncuran Stranas PK 2021-2022 menjadi modal ke depan kerja KPK bersama kementerian/lembaga hingga pemda untuk mewujudkan masa depan negara yang bebas korupsi.
Adapun Stranas PK meluncurkan aksi pencegahan korupsi untuk 2021-2022 dengan tiga fokus yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi Birokrasi. Dari tiga fokus itu ada 12 aksi pencegahan korupsi yang akan dilaksanakan 42 kementerian/lembaga, 34 lemerintah provinsi, dan 42 Pemerintah kabupaten/kota. (OL-6)
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved