Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan strategi pencegahan korupsi akan dilakukan dari hulu ke hilir. KPK melakukan tiga pendekatan yakni pendidikan masyarakat, perbaikan sistem, dan penindakan.
"Menjadi penting untuk melakukan pemberantasan korupsi karena poinnya pencegahan korupsi dari hulu ke hilir," kata Firli dalam peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022, Selasa (13/4).
Baca juga: PKS Ragu Satgas BLBI Mampu Kembalikan Uang Negara
Firli menegaskan korupsi tidak hanya kejahatan sebagaimana diatur dalam undang-undang tapi jauh dari itu korupsi merampas hak-hak rakyat. Dia mengingatkan bahaya korupsi hak-hak rakyat untuk pemenuhan perlindungan sosial, pembangunan nasional, memajukan pendidikan hingga peningkatan mutu kesehatan.
"Artinya kalau korupsi itu terjadi maka tujuan nasional pun akan terganggu karena perlambatan pembangunan nasional, perlambatan jaminan sosial, perlambatan jaminan kesejahteraan rakyat, perlambatan program-program yang harus kita laksanakan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Firli mengatakan peluncuran Stranas PK 2021-2022 menjadi modal ke depan kerja KPK bersama kementerian/lembaga hingga pemda untuk mewujudkan masa depan negara yang bebas korupsi.
Adapun Stranas PK meluncurkan aksi pencegahan korupsi untuk 2021-2022 dengan tiga fokus yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi Birokrasi. Dari tiga fokus itu ada 12 aksi pencegahan korupsi yang akan dilaksanakan 42 kementerian/lembaga, 34 lemerintah provinsi, dan 42 Pemerintah kabupaten/kota. (OL-6)
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved