Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PT. Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengaku ditagih komitmen fee oleh Matheus Joko Santoso alias Joko saat masih menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos).
Permintaan fee itu berkaitan dengan pengadaan paket bantuan sosial (bansos) yang tidak lain dikerjakan PT. Tigapilar Argo Utama.
Permintaan fee ini mulanya disampaikan oleh manager PT. Pesona Berkah Gemilang, Muhammad Abdurrahman. PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan yang menyediakan isi paket bansos dari PT. Tiga Pilar Agro Utama.
"Abdurahman bilang ke saya, bahwa ini di suruh sama bu Sona (Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih) untuk mengecek apakah pembayaran Tiga Pilar sudah dibayar oleh Kemensos," kata Ardian saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/4) petang.
Mendengar pernyataan Ardian, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis lantas menelisik pertemuan Ardian dengan Matheus Joko Santoso. Diduga pertemuan itu terjadi di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
"Jadi pak Abdurrahman bilang, mungkin Pak Joko belum dibayar fee-nya jadi untuk jelasnya ketemu langsung bicara-bicara, jadi saya langsung datang pak siang itu juga," ucap Ardian.
"Terus ketemu?," tanya Jaksa Muhammad Nur Azis.
"Ketemu, kemudian diperjelas lagi oleh Pak Joko, kemudian akhirnya malamnya ketemu ibu Lia (Nujulia Hamzah)," ujar Ardian.
Dalam pertemuan itu, Ardian mengaku ditagih fee oleh Matheus Joko Santoso. Karena apabila tidak dibayarkan, pencarian paket pengadaan bansos itu akan tersendat.
"Dia (Matehus Joko Santoso) bilang, mana komitmen fee-nya? kalau kamu pergi saya baru tahu pak, karena saya enggak ada pembicaraan apa-apa. Yang jelas itu masalahnya ada di ibu Lia, saya sudah terangkan perjanjian saya dengan ibu Lia 90 ribu per paket," beber Ardian.
Ardian pun mengaku, jika tidak membayarkan fee, tidak lagi bisa mendapatkan paket pengadaan bansos.
"Dia bilang pokoknya kalau enggak ada pembayaran tidak bisa dilanjutkan untuk pengurusan," cetus Ardian.
Ardian juga tidak mengetahui uang fee yang disepakati senilai Rp 30 ribu, ada Rp 10 ribu per paket bansos untuk Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial.
"Saya tidak terima Informasi itu," tegas Ardian.
Jaksa Muhammad Nur kemudian menegaskan pertanyaan mengenai permintaan fee tersebut oleh Joko. "Pak Joko hanya minta fee gitu aja ya enggak khusus?," telisik Jaksa.
Ardian mengatakan, Joko tidak segan meminta fee kepada semua pihak, sekalipun terhadap orang yang memiliki ikatan keluarga dengan pejabat di Kemensos.
"Saya bilang waktu itu pak ini Nuzulia keponakannya Dirjen loh pak kemudian pak Joko bilang enggak peduli keponakan Dirjen keponakan menteri pokoknya, saya minta. Gitu pak," cetus Ardian.
Jaksa Muhammad Nur kemudian mempertanyakan bahwa Joko memerintahkan semua pengusaha yang ikut dalam pengadaan bansos untuk memberikan fee.
"Jadi intinya ada kewajiban perintah dari Joko dia harus mengumpulkan gitu ya?," tanya Jaksa.
Ardian membenarkan itu. Joko meminta fee kepada seluruh perusahaan yang mengikuti pengadaan bansos. "Iya," tandas Ardian. (Cah/OL-09)
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved