Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEMENTERIAN Luar Negeri Singapura menyebut tuduhan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Irjen Karyoto soal koruptor Indonesia di negaranya tidak berdasar. Dalam pernyataan persnya, Kemenlu Singapura menyebut negaranya telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung.
"Salah satu contohnya adalah: Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau; CPIB) telah membantu KPK dalam menyampaikan permintaan panggilan KPK kepada orang-orang yang dalam pemeriksaan," tulis Kemenlu Singapura.
Kemenlu Singapura menambahkan, negaranya juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang dalam penyelidikan.
"Singapura memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada bulan Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dalam penyelidikan KPK. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, telah mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik yang disampaikan pada 30 Desember 2020," sambungnya.
Baca juga : KPK Sebut Singapura Surganya Koruptor
Lebih lanjut, Singapura dan Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Extradition Treaty and Defence Cooperation Agreement) sebagai satu paket di April 2007, yang disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR RI.
"Meskipun demikian, Singapura telah dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai. Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana di antara Negara-negara Anggota ASEAN yang berpikiran sama (Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters among Like-minded ASEAN Member Countries), di mana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum dalam negeri Singapura dan kewajiban internasional," ujar Kemenlu Singapura.
Kemenlu SIngapura mengungkapkan, Singapura telah berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia berdasarkan permintaan MLA yang diajukan oleh Indonesia. Singapura juga bekerja untuk memperkuat kerja sama melalui ASEAN, di mana pembahasan Perjanjian Ekstradisi ASEAN masih terus berlangsung.
"Singapura berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. Singapura akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban internasional kami. Janganlah mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing," pungkas kemenlu Singapura. (RO/OL-7)
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Azmi yakin bahwa Bobby sebagai orang nomor satu di Sumut sudah pasti memiliki pengetahuan dan informasi terkait proyek yang ditangani oleh Kepala Dinas tersebut.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved