Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan sulitnya mencari buronan kasus rasuah di Indonesia. Beberapa tersangka korupsi melarikan diri ke Singapura untuk mencari keamanan.
"Kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura yang menjadi surganya koruptor," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
Karyoto mengatakan Indonesia tidak akan bisa meminta bantuan pemerintah Singapura maupun otoritas keamanan mereka untuk mengembalikan para koruptor. Aturan mereka yang kukuh menolak ekstradisi menjadi halangan.
Baca juga: KPK Buru Pembantu Pelarian Samin Tan
Masalah tempat tinggal di Singapura pun menjadi kendala. Tingkat kesulitan menjemput para tersangka di Singapura makin susah jika pelakunya memiliki rumah di sana.
"Memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanen residence dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka," ujar Karyoto.
Selain itu, lokasinya terlalu dekat dengan dengan Indonesia juga dimanfaatkan para tersangka untuk kabur. Lokasi yang dekat itu dinilai bagian dari mengirit ongkos.
Meski begitu, KPK tidak akan menyerah dalam mencari para buronan. Lembaga Antikorupsi sudah membuat tim pencari buronan untuk membuktikan keseriusan mereka. (OL-1)
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved