Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Buru Pembantu Pelarian Samin Tan

Candra Yuri Nuralam
07/4/2021 07:06
KPK Buru Pembantu Pelarian Samin Tan
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan(ANTARA/Reno Esnir)

TINDAK lanjut pencarian Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN) Samin Tan tidak berhenti pada penangkapan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini, mencari orang yang membantu Samin bersembunyi selama buron.

"Nanti akan kita kembangkan, kenapa sampai dia lari dan bagaimana dia larinya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Karyoto mengatakan membantu pelarian buronan merupakan pelanggaran hukum. Tindakan itu sama dengan merintangi penyidikan kasus yang sedang diusut oleh instansi penegak hukum.

Baca juga: KPK Dalami Peran Jonan dan Mekeng Kasus Suap PKP2B

Karyoto menegaskan bakal menindak siapa pun yang berani membantu Samin saat buron. Semua orang bakal ditindak jika terbukti merintangi penyidikan dalam kasus ini.

"Karena seperti kasus Nurhadi kan ada pihak yang telah kita tetapkan dengan Pasal 21 (tentang perintangan penyidikan)," tegas Karyoto.

KPK menangkap Samin pada Senin (5/4). Samin diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.

Eni menyanggupi permintaan Samin. Eni, selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI, bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Eni juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin dan tenaga ahli Eni.

Pertama, pada 1 Juni 2018, sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin adalah sebanyak Rp5 miliar.

Samin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya