Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Nilai Otsus Papua Masih Diperlukan

Putra Ananda
08/4/2021 16:47
Pemerintah Nilai Otsus Papua Masih Diperlukan
Sejumlah warga di wilayah Keerom, Papua, berbincang-bincang terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP).(Antara)

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menilai pemberlakuan otonomi khusus (otsus) Papua masih tetap diperlukan. Pemerintah memandang otsus memiliki tujuan untuk menunjang percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Papua.

"Pemerintah masih menganggap perlu keberlanjutan dana otsus. Kita harapkan bahwa otsus ke depan bertujuan untuk memperbaiki percepatan pembangunan, memperbaiki kesejahteraan dan afirmasi terhadap orang asli Papua," papar Tito dalam rapat dengan Pansus Revisi Undang-Undang (UU) Otsus Papua, Kamis (8/4).

Baca juga: Dana Otsus Papua Diperpanjang, Pengawasan Diperketat

Lebih lanjut, Tito mengatakan selama ini 63,79% pendanaan APBD Papua bersumber dari dana otsus. Sementara itu, dana otsus dalam APBD Papua Barat mencapai 52,68%. Apabila aliran dana otsus dihentikan, Tito khawatir APBD di wilayah Papua akan terganggu.

"Ini akan berpengaruh besar pada percepatan pembangunan," tukasnya.

Pihaknya juga mengusulkan adanya penambahan jumlah anggaran otsus Papua. Lewat revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, dana otsus diusulkan naik 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga menjadi 2,25%. Itu dengan skema pemberian berbasis kinerja.

Baca juga: Aliansi Pemuda Merah Putih Dukung Otsus dan Pemekaran Papua

Pemerintah menilai hingga saat ini kesejahteraan warga Papua masih menjadi persoalan. Bahkan, skala Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Papua lebih rendah dari tingkat nasional.

"Selain menyerap aspirasi dan juga tetap pada koridor NKRI, kita harapkan revisi UU ini akan menjadi platform untuk mempercepat pembangunan di Papua," imbuh Tito.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya