Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa eksekusi KPK Irman Yudiandri, Rabu (7/4), telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22
Maret 2021.
"Dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangan resmi, Kamis (8/4).
Baca juga: Diam-diam KPK Sedang Selidiki Kasus Baru di Jatim
Terpidana Rachmat telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
"Dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Ali.
Terpidana sebelumnya juga telah menyetor uang sejumlah Rp9.786.223.000 ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan ke Kas Negara.
Pada 22 Maret lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rachmat selama 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti terlibat perkara gratifikasi.
Rachmat disebut menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.
Rachmat juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor dari seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.
Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rachmat divonis selama 4 tahun 2 bulan penjara. (Ant/OL-1)
Public Relations Pintu Yoga Samudera menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Pakar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Pada Selasa, 1 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved