Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Rachmat Yasin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Basuki Eka Purnama
08/4/2021 10:28
Rachmat Yasin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (kanan)(MI/M IRFAN )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa eksekusi KPK Irman Yudiandri, Rabu (7/4), telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22
Maret 2021.

"Dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangan resmi, Kamis (8/4).

Baca juga: Diam-diam KPK Sedang Selidiki Kasus Baru di Jatim

Terpidana Rachmat telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

"Dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Ali.

Terpidana sebelumnya juga telah menyetor uang sejumlah Rp9.786.223.000 ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan ke Kas Negara.

Pada 22 Maret lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rachmat selama 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti terlibat perkara gratifikasi.

Rachmat disebut menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.

Rachmat juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor dari seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rachmat divonis selama 4 tahun 2 bulan penjara. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik