Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kejagung Dalami Keterlibatan Anak Artalyta Suryani di Kasus ASABRI

Tri Subarkah
06/4/2021 10:06
Kejagung Dalami Keterlibatan Anak Artalyta Suryani di Kasus ASABRI
PT ASABRI(Ist)

KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia mendalami keterlibatan anak pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin, Rommy Dharma Satriawan, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan penyidik memanggil Rommy selaku Direktur PT Bukit Berlian Plantations sebagai saksi pada Senin (5/3). Rommy diperiksa bersama tujuh saksi lainnya.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah, Rommy diperiksa untuk mendalami aset terkait tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang berada di Gorontalo.

"Itu terkait aset yang di Gorontalo, pengecekan aset. Itu terkait dengan Heru, tapi belum kita pastikan," ujar Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (5/3) malam.

Baca juga: Kejagung Sita Hotel di Sukoharjo dalam Kasus ASABRI

Dilansir dari website perusahaan, Bukit Berlian Plantation telah berdiri sejak 2011 dan bergerak di bidang minyak kelapa sawit. Perusahaan tersebut mengelola 70 ribu hektare lahan kelapa sawit yang terbentang di Palu, Gorontalo, Manado dan Maluku Utara.

Meskipun enggan menyebut bentuk aset yang ditelusuri dari anak Artalyta, Febrie mengatakan luasan aset mencapai 20 ribu hektare. Saat ini, aset tersebut belum disita dan masih dikonfirmasi dengan penyidik di lapangan.

"Kita pastikanlah bagaimana mengenai proses perolehannya, adakah keterkaitan dana masuk dengan Heru," jelas Febrie.

Diketahui, Artalyta pernah terlibat dalam kasus penyuapan oknum jaksa dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada 2008 setelah terbukti menyuap Ketua Tim Jaksa Penyelidikan Kasus BLBI Urip Tri Gunawan senilai US$660 ribu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik