Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak diam saja melihat proses pengadilan kasus dugaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Lembaga Antikorupsi itu diminta bergerak menindak penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus itu.
"Indonesia Corruption Watch (ICW) curiga terhadap surat perintah supervisi yang diterbitkan KPK sepertinya hanya sekadar formalitas belaka," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (6/4).
Baca juga: Pengamat Hukum: Djoko Tjandra Seharusnya Divonis 20 Tahun
Kurnia mengatakan kesepakatan supervisi itu seharusnya dilakukan KPK untuk mengusut penyelenggara negara yang terlibat.
Saat ini, kata dia, Lembaga Antikorupsi hanya menonton perkembangan kasus itu tanpa ikut turun tangan.
"Sampai saat ini, praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko Soegiarto Tjandra," ujar Kurnia.
ICW yakin ada penyelenggara negara yang bisa diusut KPK dalam kasus ini. Pasalnya, kata Kurnia, pengurusan fatwa MA tidak bisa dilakukan oleh orang biasa.
ICW juga meminta KPK mencari orang yang belum diusut oleh Kejaksaan atau Kepolisian dari kasus tersebut. Terlebih, kata Kurnia, orang yang menjadi bekingan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Hal itu penting, sebab, sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," tutur Kurnia.
Sebelumnya, Joko Tjandra divonis empat tahun enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara atas tindakannya.
Joko Tjandra melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (OL-1)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved