Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam menyusul vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Joko Soegiarto Tjandra. Hal itu disampaikan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
"ICW turut pula curiga terhadap surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK sepertinya hanya sekadar formalitas belaka. Sebab, sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko Tjandra," kata Kurnia kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Senin (5/4).
Lebih lanjut, Kurnia juga menuntut KPK agr masuk lebih jauh guna penyelidikan maupun penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian dalam perkara yang membelit Joko. Kurnia menyinggung soal pihak yang berada di balik jaksa Pinangki Sirna Malasari sehingga bisa bertemu dan menawarkan diri membantu Joko untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
"Hal itu penting, sebab sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," tandas Kurnia.
Diketahui, Joko menyuap Pinangki yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung sebesar US$500 ribu. Uang itu merupakan down payment dari total US$1 juta untuk pengurusan fatwa MA.
Selain itu, pria yang kerap dijuluki Joker ini juga menyuap dua jenderal Polri untuk mengurus penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.
Adapun suap itu diberikan sebesar Sebanyak Sing$200 ribu serta US$370 ribu ke Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan US$100 ribu untuk mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. (OL-4)
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved