Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam menyusul vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Joko Soegiarto Tjandra. Hal itu disampaikan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
"ICW turut pula curiga terhadap surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK sepertinya hanya sekadar formalitas belaka. Sebab, sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko Tjandra," kata Kurnia kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Senin (5/4).
Lebih lanjut, Kurnia juga menuntut KPK agr masuk lebih jauh guna penyelidikan maupun penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian dalam perkara yang membelit Joko. Kurnia menyinggung soal pihak yang berada di balik jaksa Pinangki Sirna Malasari sehingga bisa bertemu dan menawarkan diri membantu Joko untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
"Hal itu penting, sebab sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," tandas Kurnia.
Diketahui, Joko menyuap Pinangki yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung sebesar US$500 ribu. Uang itu merupakan down payment dari total US$1 juta untuk pengurusan fatwa MA.
Selain itu, pria yang kerap dijuluki Joker ini juga menyuap dua jenderal Polri untuk mengurus penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.
Adapun suap itu diberikan sebesar Sebanyak Sing$200 ribu serta US$370 ribu ke Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan US$100 ribu untuk mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. (OL-4)
KPK melantik Asep Guntur Rahayu sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi definitif, bersama Aminudin dan Ely Kusumastuti sebagai Deputi Pencegahan & Monitoring serta Koordinasi & Supervisi.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK memanggil eks Menhub Budi Karya Sumadi untuk mendalami kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Jawa Timur. Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved