Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kemendagri Pastikan Lukas Enembe Dikenakan Sanksi

Indriyani Astuti
04/4/2021 12:29
Kemendagri Pastikan Lukas Enembe Dikenakan Sanksi
Gubernur Papua Lukas Enembe (batik merah) saat mendatangi gedung KPK beberapa tahun lalu.(ANTARA )

GUBERNUR Papua Lukas Enembe mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena kunjungannya ke Papua Nugini tidak berdasarkan prosedur semestinya.

Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Kamis (1/4), Lukas diminta menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri.

"Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak menjalani mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam melakukan tugas," demikian bunyi surat tersebut yang diterima mediaindonesia.com, Minggu (4/4)

Ditegaskan oleh Dirjen Otda, berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah mempunyai kewajban untuk menaati seluruh ketentuan peraturan.

Pengaturan tentang kunjungan luar negeri, dalam surat itu, baik untuk kepentingan kedinasan maupun untuk alasan penting telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.

"Sebagai pedoman bagi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pelaksanaanya," bunyi surat itu

baca juga: Ke Papua Nugini Secara Ilegal, Gubernur Papua Bisa Dinonaktifkan

Selain itu, Lukas diberikan peringatan apabila kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, ia dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian selama 3 bulan oleh presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Diketahui, Lukas pergi ke Papua Nugini (PNG) secara ilegal. Ia tidak membawa dokumen imigrasi, dan masuk melalui jalan setapak menggunakan jasa ojek pada Rabu (31/3) dan kembali ke Jayapura pada Jumat (2/4) sekitar pukul 11.30 WIT melalui Pos Lintas Batas Nevada (PLBN) Skouw. Lukas beralasan dirinya pergi ke PNG untuk keperluan berobat. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya