Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Papua Lukas Enembe mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena kunjungannya ke Papua Nugini tidak berdasarkan prosedur semestinya.
Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Kamis (1/4), Lukas diminta menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri.
"Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak menjalani mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam melakukan tugas," demikian bunyi surat tersebut yang diterima mediaindonesia.com, Minggu (4/4)
Ditegaskan oleh Dirjen Otda, berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah mempunyai kewajban untuk menaati seluruh ketentuan peraturan.
Pengaturan tentang kunjungan luar negeri, dalam surat itu, baik untuk kepentingan kedinasan maupun untuk alasan penting telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.
"Sebagai pedoman bagi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pelaksanaanya," bunyi surat itu
baca juga: Ke Papua Nugini Secara Ilegal, Gubernur Papua Bisa Dinonaktifkan
Selain itu, Lukas diberikan peringatan apabila kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, ia dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian selama 3 bulan oleh presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Diketahui, Lukas pergi ke Papua Nugini (PNG) secara ilegal. Ia tidak membawa dokumen imigrasi, dan masuk melalui jalan setapak menggunakan jasa ojek pada Rabu (31/3) dan kembali ke Jayapura pada Jumat (2/4) sekitar pukul 11.30 WIT melalui Pos Lintas Batas Nevada (PLBN) Skouw. Lukas beralasan dirinya pergi ke PNG untuk keperluan berobat. (OL-3)
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
PEMERINTAH menegaskan komitmen mempercepat penanganan pascabencana di wilayah Sumatra melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
Dalam penangkapan sejumlah pihak lainnya, KPK turut menyita Rp800 juta. Jika ditotal, barang bukti dalam OTT ini mencapai Rp1,6 miliar.
KPK sudah menggelar ekspose dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Kasus rasuah dalam OTT itu adalah pemerasan.
Dalam kasus ini, ada juga uang yang disita oleh tim penangkapan.
Jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau memiliki kewenangan untuk menetapkan wakil gubernur menjadi gubernur definitif.
Pertemuan ini menjadi tonggak awal terbentuknya Kerja Sama Regional Bali, NTB, dan NTT.
Menurut Sultan, keberatan yang diajukan oleh para Gubernur tersebut sangat beralasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved