Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Papua Lukas Enembe mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Sabtu (3/4) ini. Teguran itu dilayangkan karena Lukas melakukan perjalanan ke ke Papua Nugini melalui jalur ilegal.
Dalam surat teguran bernomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 yang ditandatangi Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri, dijelaskan bahwa kepala daerah dalam kunjungan ke luar negeri baik kedinasan ataupun untuk alasan penting lain, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Oleh karena itu, jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang telah ditetapkan, Lukas Enembe diancam pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Baca juga: Gubernur Papua Carter Pesawat buat Check Up di RSPAD
"Sesuai Pasal 77 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur. Serta, oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi surat teguran tersebut.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah mengakui bahwa dirinya masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek, dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.
"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah, karena melintas dan masuk wilayah Papua Nugini melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," tutur Lukas.(OL-11)
Menurut Mendagri, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga pelantikan pejabat baru bisa dilakukan melalui revisi undang-undang tanpa harus menyentuh UUD 1945.
Ditjen Polpum Kemendagri menggandeng sekolah di Kota Cirebon untuk memperkuat ekosistem pendidikan dan mencegah ekstremisme berbasis kekerasan di kalangan pelajar.
Andra Soni mengawali pemaparan dengan letak wilayah yang dekat dengan Jakarta sehingga menguntungkan dalam pembangunan Provinsi Banten.
Di bulan suci Ramadan, seluruh pegawai masih dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan dalam kondisi yang sehat walafiat. Mendagri juga mengajak para pegawai untuk melakukan kontemplasi
Tito juga memaparkan bahwa dari 52 kabupaten/kota terdampak bencana, 38 kabupaten/kota kondisinya telah berlangsung normal.
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengedepankan pentingnya pengadaan cepat dan tertib administrasi untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam penangkapan sejumlah pihak lainnya, KPK turut menyita Rp800 juta. Jika ditotal, barang bukti dalam OTT ini mencapai Rp1,6 miliar.
KPK sudah menggelar ekspose dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Kasus rasuah dalam OTT itu adalah pemerasan.
Dalam kasus ini, ada juga uang yang disita oleh tim penangkapan.
Jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau memiliki kewenangan untuk menetapkan wakil gubernur menjadi gubernur definitif.
Pertemuan ini menjadi tonggak awal terbentuknya Kerja Sama Regional Bali, NTB, dan NTT.
Menurut Sultan, keberatan yang diajukan oleh para Gubernur tersebut sangat beralasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved