Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ke Papua Nugini Secara Ilegal, Gubernur Papua Bisa Dinonaktifkan

Andhika Prasetyo
03/4/2021 17:30
Ke Papua Nugini Secara Ilegal, Gubernur Papua Bisa Dinonaktifkan
Gubernur Papua Lukas Enembe saat mendatangi gedung KPK beberapa tahun lalu.(Antara)

GUBERNUR Papua Lukas Enembe mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Sabtu (3/4) ini. Teguran itu dilayangkan karena Lukas melakukan perjalanan ke ke Papua Nugini melalui jalur ilegal.

Dalam surat teguran bernomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 yang ditandatangi Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri, dijelaskan bahwa kepala daerah dalam kunjungan ke luar negeri baik kedinasan ataupun untuk alasan penting lain, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Oleh karena itu, jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang telah ditetapkan, Lukas Enembe diancam pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Baca juga: Gubernur Papua Carter Pesawat buat Check Up di RSPAD

"Sesuai Pasal 77 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur. Serta, oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi surat teguran tersebut.

Sebelumnya, Lukas Enembe telah mengakui bahwa dirinya masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek, dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.

"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah, karena melintas dan masuk wilayah Papua Nugini melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," tutur Lukas.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya