Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
GUBERNUR Papua Lukas Enembe mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Sabtu (3/4) ini. Teguran itu dilayangkan karena Lukas melakukan perjalanan ke ke Papua Nugini melalui jalur ilegal.
Dalam surat teguran bernomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 yang ditandatangi Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri, dijelaskan bahwa kepala daerah dalam kunjungan ke luar negeri baik kedinasan ataupun untuk alasan penting lain, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Oleh karena itu, jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang telah ditetapkan, Lukas Enembe diancam pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Baca juga: Gubernur Papua Carter Pesawat buat Check Up di RSPAD
"Sesuai Pasal 77 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur. Serta, oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi surat teguran tersebut.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah mengakui bahwa dirinya masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek, dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.
"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah, karena melintas dan masuk wilayah Papua Nugini melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," tutur Lukas.(OL-11)
DPR RI meminta Kemendagri segera menyusun blue print atau cetak biru peta besar wilayah administratif di seluruh Indonesia.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan alasan pemerintah memutuskan status kepemilikan empat pulau yang berpolemik jadi wilayah administrasi Aceh.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan hasil kajian ulang terkait empat pulau akan diumumkan kepada publik secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kemendagri telah mengkaji ulang polemik kepemilkan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dari hasil kajian, ditemukan novum atau bukti baru. Apa bisa ubah putusan?
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik status Pulau Panjang
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
PENGAMAT politik dari Sentral Politika, Subiran Paridamos, menilai Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berhasil membawa provinsinya menjadi contoh kemajuan daerah di Tanah Air.
Selain Minahasa Utara yang tengah bersiap diri menjadi tuan rumah yang baik, isu skala eskalasi bursa calon Ketua Umum Apkasi juga jadi bagian dinamika organisasi.
SUASANA Gedung Sate memuncak penuh semangat ketika pawai kemenangan Persib Bandung berlangsung meriah, Minggu (25/5) siang.
PELANTIKAN gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia berlangsung, termasuk enam gubernur di wilayah Papua. Realitas politik ini menandai babak baru bagi Papua.
Kedudukan gubernur sangat penting sebagai perpanjangan tangan presiden dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota.
Penyambutan yang sederhana itu akan bernuansa Betawi. Kemudian, usai penyambutan, Pramono dan Rano Karno akan melakukan serah terima jabatan di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved