Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak mensahkan kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang memilih Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan dengan hasil itu kisruh di Partai Demokrat selesai bukan lagi menjadi urusan pemerintah.
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, (sekarang) berada di luar urusan pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers bersama Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (31/3).
Mahfud menegaskan ranah pemerintah dalam kisruh partai berlambang mercy itu ialah keputusan administrasi hukum. Keputusan Kemenkumham, kata Mahfud, murni soal administrasi hukum dan sudah dijalankan secara cepat sesuai aturan berlaku.
"Murni itu soal hukum dan sudah cepat. Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan pemerintah kok lambat atau mengulur-ngulur waktu," ucapnya.
Mahfud kembali menjelaskan posisi pemerintah yang tak bisa melarang digelarnya KLB lantaran bukan ranah pemerintah. Pemerintah baru bertindak ketika ada pengajuan untuk pengesahan kepengurusan.
"Jadi sama sekali tidak terlambat, sudah sangat cepat. Karena bagian yang ribut-ribut itu bukan bagian pengerjaan dari proses hukum administrasi," kata Mahfud.
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan KLB itu tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. KLB Deli Serdang tak bisa memenuhi persyaratan terkait perwakilan DPD, DPC, serta surat mandat dari para Ketua DPD serta Ketua DPC itu.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara, 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna. (Dhk/OL-09)
Negara demokrasi tanpa kritik dapat membuka jalan menuju otoritarianisme.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Tulisan ini menelusuri dinamika politik Indonesia melalui lensa tiga filsuf Islam: Al-Farabi, Ibn Khaldun, dan Ali Shariati.
MENGINJAK usia 80 tahun Indonesia merdeka dan berdemokrasi, Laboratorium Indonesia 2045 menilai hubungan partai politik dan konstituen semakin memburuk.
Partai politik di Indonesia saat ini juga mengalami permasalah yang sama yakni konstituen lebih terikat pada tokoh daripada pada program atau ideologi partai.
PAKAR Hukum Tata Negara mempertanyakan urgensi pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di tingkat global, tidak ada praktik serupa.
Gunjingan banyak orang bahwa NasDem adalah partai pragmatis, lagi medioker, sebenarnya dilandasi dua alasan mendasar.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyinggung soal munculnya fenomena Negara Konoha, Indonesia Gelap, hingga bendera One Piece dalam kehidupan berdemokrasi saat sidang tahunan MPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved