Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Anggap Dokumen Lahan Gugatan Pertamina Asli

Ars/Ykb/X-3
27/3/2021 05:35
Polda Anggap Dokumen Lahan Gugatan Pertamina Asli
.(Dok.mi)

PENYIDIK Subdirektorat Harda Reskrimum Polda Metro Jaya menganggap seluruh dokumen tanah berupa Girik C-28, Verponding Indonesia C-178, dan Verponding C-22 yang menjadi bahan gugatan lahan di Jl Pemuda, Jakarta Timur, melawan PT Pertamina (Persero) adalah asli. Pada gugatan itu, Pertamina kehilangan Rp244,6 miliar.

Kasubdit Harda Polda Metro AKB Dwi Asih kepada Media Indonesia, Jumat (26/3), mengatakan keyakinan semua dokumen itu asli setelah melakukan penyidikan atas laporan kuasa hukum keluarga Markam, Endit Kuncahyono, pada 4 Februari 2016.

Baca juga: Uang Pertamina Rp244 Miliar Diduga Jadi Bancakan

Endit melaporkan keluarga Oo binti Medi, pihak yang mengaku ahli waris A Supandi, dengan dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai dengan Pasal 263 KUHP. Penyidik menghentikan penyidikan atau mengeluarkan SP3 pada 20 Oktober 2020 karena tidak menemukan unsur tindak pidana.

"Ketiga dokumen menjadi bukti perkara putusan perdata di PN Jakarta Timur (PN, PT, MA, dan PK), yang sudah dinyatakan sah oleh PN Jakarta Timur," kata Dwi Asih melalui pesan Whatsapps.

"Terlapor, selaku ahli waris dari Oo binti Medi dimenangkan dalam perkara perdata berdasarkan putusan No 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim yang diputus Peninjauan Kembali pada 2019 dimenangkan Oo binti Medi Cs," lanjut Dwi Asih.

Atas proses peradilan dan pemeriksaan 19 saksi serta gelar perkara, penyidik menyimpulkan seluruh dokumen asli. Bahkan surat keterangan dari BPN yang menyebut ketiga dokumen itu tidak terdaftar, Dwi Asih menjawab, "Tidak terdaftar, belum tentu palsu."

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Pertamina: Orang Dalam-Cukong Bobol Rp244 Miliar

Adapun mengenai keberadaan ketiga dokumen asli dan sempat disita sebagai barang bukti oleh Polda Metro Jaya, menurut Dwi Asih, penyidik sudah mengembalikan.

Pengacara Pertamina Harry Ardian mengatakan sampai kini pihaknya belum mendapatkan semua dokumen tersebut.

"Pertamina sudah dieksekusi Rp244,6 miliar. Seharusnya jika uang itu diserahkan ke penggugat, dokumen yang menjadi dasar gugatan harus diserahkan pengadilan ke Pertamina. Kami akan memeriksa ketiga dokumen itu dan memprosesnya ke BPN untuk menjadi sertifikat. Kalau nanti tidak bisa diproses patut diduga dokumen tersebut palsu," kata Harry.

Menurut Harry, peradilan perdata tidak berwenang memutus uji material terhadap dokumen yang diajukan penggugat palsu atau asli. "Itu ranah pidana. Kami berharap penyidik melakukan uji material fisik dan memeriksa keterangan dari BPN dengan cermat untuk mendapatkan kebenaran material."

"Pertamina dieksekusi PN Jaktim pada 5 Juni 2020 sekitar 4 bulan sebelum polisi mengeluarkan SP3 atas laporan Endit. Mestinya ketiga dokumen dapat disita penyidik kembali untuk pemeriksaan lebih cermat dalam menangani laporan kami. Polisi jangan terpengaruh putusan perdata. Pertamina kini masih melakukan perlawanan perdata di PN Jaktim," tandas Harry. (Ars/Ykb/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya