Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, menyebut pihaknya bekerja semaksimal mungkin untuk menyita aset para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Saat ini, perhitungan nilai aset yang telah terkumpul belum mencapai setengah dari kerugian keuangan negara yang timbul yang dicatat sementara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Ali, penelusuran aset sedang dikebut seiring batas waktu penahanan tersangka ASABRI.
"Kita maksimalkan saja, sampai tahap penahanan habis itu (aset) dapat berapa. Jangan sampai dia keluar," kata Ali saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (25/3) malam.
Ia mengakui proses asset recovery di ASABRI menjadi sulit karena dilakukan setelah penyidikan megakorupsi Jiwasraya sudah rampung. Diketahui, ada dua terdakwa kasus Jiwasraya yang turut dijadikan tersangka dalam kasus ASABRI. Mereka adalah Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Saat penyidikan Jiwasraya, lanjut Ali, pihaknya belum mengetahui sumber uang yang dipakai dua orang itu untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.
"Kan waktu kita menyita Jiwasraya, tidak tahu asal duit ini dari Jiwasraya atau ASABRI, kita ambil saja. Jadi pas di ASABRI ini kita mencoba, tapi tidak selancar Jiwasraya. Tapi kita kebut terus," terangnya.
Meskipun dibatasi oleh masa penahanan tersangka, Ali tidak menutup kemungkinan penyitaan aset masih bisa dilakukan di tahap penuntutan. Hal itu harus dilalui berdasarkan penetapan hakim. Sebab, penyidik kejaksaan hanya berwenang melakukan penyitaan selama proses penyidikan.
Disinggung soal progres penyitaan aset di luar negeri, Ali mengakui belum mendapat laporan dari Pusat Penelusuran Aset (PPA) Kejagung. Ali menyebut pihaknya sedang memburu aset yang diyakini milik Heru Hidayat di Singapura. Adapun ia membocorkan aset Heru di 'Negeri Singa' itu dalam bentuk unit apartemen.
Ali juga membenarkan Heru telah melakukan pencucian uang untuk berjudi di Singapura. Hal ini didasarkan pada penyisiran saat penyidik melakukan sita aset di kasus Jiwasraya.
"Kalau uraian jaksa di Jiwasraya sudah disebutkan dan itu sudah di-TPPU-kan (tindak pidana pencucian uang). Itu sebagian untuk judi di sana. Sebagian besar tagihannya di Singapura," tandas Ali.
baca juga: Kejagung kembali Periksa Mantan Dirut Asabri
Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengakui perhitungan aset sementara yang telah terkumpul belum mencapai setengah dari kerugian negara. Ia sempat menyebut nilai sementara dari aset yang berhasil dihitung sebesar Rp4,4 triliun. Angka tersebut belum termasuk perhitungan empat tambang yang disita dari Heru dan Benny.
"Dari appraisal sementara dihitung Rp4,4 triliun. Yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, uang tunai, cek, jam tangan, dan yang lain-lain lah, di luar tambang," papar Febrie, (23/3).
Keempat tambang Heru dan Benny yang telah disita memiliki kandungan nikel, batubara, maupun pasir besi. Tambang-tambang itu tersebar di Sulawesi, Kalimantan, dan Jawa Barat. Kejagung menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung nilai keempat tambang itu. Sebelumnya, Febrie menyebut hitungan sementara tambang tersebut mencapai Rp1,5 triliun.
Setidaknya, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ASABRI. Selain Benny, Heru, dua tersangka adalah mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Nama Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar juga masuk dalam deretan tersangka.
Saat ini, Kejagung kembali mengajak BPK untuk menghitung ulang kerugian keuangan negara dalam perkara ASABRI. Adapun perhitungan kerugian sementara yang dilakukan BPK di kasus ini mencapai Rp23 triliun lebih. (OL-3)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved