Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GURU Besar Fakultas Ilmu Sosial dan lmu Politik Universitas Indonesia Valina Singka mengusulkan MPR RI membentuk komisi yang bertugas mengawasi pembentukan undang-undang agar koheren atau sejalan dengan amanah UUD NRI Tahun 1945.
"Saya usulkan ke MPR agar membentuk komisi konstitusi yang tugasnya pertama mengawasi pembentukan undang-undang supaya UU yang sedang dibahas di DPR adalah koheren dengan maksud konstitusi," kata Prof. Valina saat acara diskusi yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Ia lanjut menjelaskan bahwa komisi itu juga dapat ditugaskan mengevaluasi secara berkala kesesuaian antara ketentuan perundang-undangan dan kondisi riilnya dalam kehidupan sehari-hari.
"Evaluasi terus-menerus antara normatif dalam konstitusi dan empiriknya di lapangan ini seperti apa?" kata Prof. Valina pada sesi diskusi bertajuk Membedah Wacana atas Amendemen Terbatas UUD 1945 yang diadakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12.
Baca juga: Sekjen Demokrat versi Moeldoko Gugat Demokrat Kubu AHY Rp55,8 M
Jika distribusi alat kekayaan nasional itu tidak adil, lanjut dia, apa karena perekonomian, apa karena undang-undangnya, atau karena persoalan mengenai oligarki, oligopoli, oligarki ekonomi, dinasti politik, atau kepentingan partai politik.
Ia lantas mencontohkan badan legislatif di Amerika Serikat, khususnya kongres, memiliki komisi pengawas semacam itu.
"Kongres di AS memiliki komisi konstitusi yang khusus mengikuti terus-menerus praktik ketatanegaraan ini supaya tujuan akhir di bagian pembukaan konstitusi alinea keempat, yaitu menciptakan kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan sosial," katanya.
Ketatapan MPR RI Nomor I/MPR/2002 Tahun 2002 pernah memerintahkan MPR RI membentuk komisi konstitusi yang bertugas mengkaji perubahan UUD 1945. Namun, kerja komisi itu terbatas hanya mengkaji dan mengevaluasi perubahan pada hasil amendemen beberapa pasal pada UUD NRI Tahun 1945.
Walaupun demikian, ketentuan itu dapat menjadi acuan bagi pengurus MPR saat ini untuk mempertimbangkan pembentukan komisi pengawas UU sebagaimana diusulkan Prof. Valina, khususnya dalam mekanisme perumusan susunan, kedudukan, kewenangan, dan keanggotaan komisi.
Jika merujuk pada Pasal 2 Tap MPR itu, Badan Pekerja MPR RI jadi pihak yang merumuskan susunan, kedudukan, kewenangan, dan keanggotaan Komisi Konstitusi.(OL-4)
SETIAP anak bangsa harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan untuk menjawab tantangan di masa datang.
PELESTARIAN dan pemanfaatan situs purbakala harus terus dilakukan. Salah satunya untuk mendukung upaya mewujudkan ketersediaan sarana pendidikan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Transisi energi peralihan dari energi berbasis karbon menuju sumber energi bersih dan terbarukan seperti surya, angin, air, dan geotermal kini dipandang sebagai kebutuhan moral
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyebut negara ASEAN berperan dalam menjaga stabilitas global.
PERSIAPAN untuk implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun harus dilakukan dengan baik dan didukung semua pihak dalam merealisasikannya.
WAKIL Presiden RI keenam Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno membacakan dan menyerahkan Maklumat Presidium Konstitusi kepada perwakilan anggota MPR, Jumat, 10 November 2023.
DPD bersikeras mendorong amandemen UUD 1945 setelah mendengarkan banyak masukan.
PAKAR hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan reformasi undang-undang dasar sudah mencapai usia 24 tahun. Di waktu yang cukup lama itu maka perlu ada evaluasi total untuk perbaikan
Menko Polhukam Mahfud MD menilai usulan amendemen sebagai hak bernegara setiap warga negara. Amendemen yang dicetuskan itu bisa disebabkan oleh implementasi UU sebelumnya belum baik.
WAKIL Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan tidak ada upaya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk MPR periode saat ini. Isu mengubah UUD dipastikan keliru.
Ketua MPR mengklaim sudah mengkaji lebih dalam tentang amandemen UUD 1945.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved