Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Juliari Bantah Ketahui Asal Uang untuk Honor Cita Citata

Cahya Mulyana
23/3/2021 07:31
Juliari Bantah Ketahui Asal Uang untuk Honor Cita Citata
Eks Mensos Juliari Peter Batubara menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam sidang virtual di Gedung Komisi KPK Jakarta, Senin (22/3/2021)(MI/Susanto)

EKS Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB) mengaku tidak mengetahui perihal pembayaran honor Rp150 juta untuk artis ibukota, Cita Citata. Diduga sumbernya berasal dari suap bantuan sosial (bansos) covid-19.

"Saya tidak mengetahui (sumber uang untuk pembayaran artis Cita Citata oleh mantan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono)," tegas Juliari ditanya jaksa KPK, saat menjadi saksi dalam sidang dua terdakwa kasus ini, Harry Van Sidabukke (HVS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3).

Berdasarkan kesaksian Adi Wahyono (AW), Cita Citata dibayar untuk mengisi acara Kementerian Sosial di Labuan Bajo dengan jumlah Rp150 juta yang diduga berasal dari suap kasus ini. Namun Cita Citata mengaku honor tersebut tidak terkait kasus.

"Jadi kalau aku sebagai penyanyi itu kan menyanyi profesional merasa bahwa aku dibayar profesional menurut aku enggak ada sangkut pautnya," ujarnya.

Kuasa Hukum JPB, Maqdir Ismail mengatakan Juliari tidak mengetahui teknis kegiatan dan pendanaan kegiatan termasuk dalam isu ini. Sebaliknya, bawahannya kala itu yang lebih mengontrol masalah detil seperti sumber dan jumlah uang yang keluar.

"Hal seperti ini dapat dipastikan berada di luar pengetahuan JPB sebagai Menteri Sosial. Saya yakin JPB sebagai Mensos tidak akan mengetahui masalah detil seperti ini," tegas Maqdir.

Maqdir menuturkan, sulit memahami bahwa keberadaan Cita Citata di Labuan Bajo terkait dengan penerimaan hadiah atau janji dari terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HVS).

Yang jelas, pihaknya tidak tahu proses Cita Citata diundang untuk mengikuti acara Kemensos di Labuan Bajo. 

"Mungkin saja pembayaran honorarium ke Cita Citata dilakukan dengan menggunakan uang yang diterima oleh MJS dari rekanan yang ikut pengadaan Bansos," kata Maqdir.

Dia melanjutkan, dalam memahami masalah dugaan aliran dana sebaiknya didalami dari hubungan kedekatan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Daning Saraswati selaku komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI).

"Dari informasi kami terima ada hubungan pribadi dan kedekatan antara MJS dan Daning. Sangat spesial. Kalau misalnya karena kedekatan hubungan antara MJS dan Daning ini yang mempengaruhi kebijakan dan keputusan terkait dalam banyak hal tentu hal itu menjadi tanggung jawab dari keduanya," jelas Maqdir.

Terkait hal tersebut Maqdir pun mengaku akan mendalami soal dugaan tersebut.

"Kedekatan hubungan ini tentu akan kami tanyakan nanti di persidangan," singkat Maqdir.

AW merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Vendor Bansos ke Juliari Batubara

Begitu juga MJS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 (bulan April-Oktober 2020). Secara keseluruhan HVS memberikan uang adalah sebasar Rp1.280.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada AW dan MJS.

Sedangan AIM memberikan uang komitmen fee seluruhnya sebesar Rp1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) kepada AW dan MJS.

"Hal patut disesalkan bahwa dalam dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian Surat Dakwaan cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perkara dari klien kami JPB," pungkas Maqdir. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya