Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPENGURUSAN Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang menyatakan segera menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Juru bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengatakan pihaknya tengah melengkapi berkas yang diminta Kemenkumham.
"Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko akan segera melengkapi dokumen yang dimaksud dan akan kami sampaikan ke Kemenkumham dalam waktu yang secepat-cepatnya," ucap Rahmad saat dihubungi, Senin (22/3).
Dia mengapresiasi Kemenkumham sudah meneliti dokumen awal yang diserahkan secara seksama. Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan kelengkapan dokumen yang diminta akan diserahkan ke Kemenkumham.
"Saya masih di luar kota. Setelah kembali ke Jakarta saya cek ke Sekjen," imbuhnya.
Rahmad menyatakan proses tersebut membutuhkan keseriusan dan waktu demi menciptakan kepastian hukum terkait status Demokrat. Dia mengatakan kepastian hukum itu penting untuk menghindari konflik horizontal di antara kader Demokrat. Kubu Moeldoko menyakini kepengurusan hasil KLB akan mendapat pengakuan.
"Kami berharap tentunya SK penetapan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deliserdang segera kita terima sehingga kepastian hukum terkait dengan Partai Demokrat bisa kita dapatkan bersama-sama sehingga tidak terjadi atau terhindar dari konflik horizontal," ucap Rahmad.
Sebelummya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan berkas pendaftaran hasil KLB belum lengkap. Pihaknya sudah menyurati Demokrat kubu Moeldoko untuk memberikan kelengkapan dokumen yang diperlukan
Namun, Yasonna enggan merinci dokumen yang dibutuhkan itu, hanya mengatakan Demokrat kubu Moeldoko memiliki waktu satu pekan melengkapinya sejak penyerahan berkas pertama. (OL-13)
Baca Juga: Polri Belum Menindaklanjuti Laporan Kerumunan KLB Demokrat
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bintang Muda Indonesia (BMI) periode 2025–2030 resmi dilantik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved