Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
ISTRI mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, mengaku dinafkahi suaminya Rp50 juta tiap bulan. Hal itu diungkap saat Iis dirinya menjadi saksi dalam sidang rasuah ekspor benih lobster untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
"Saya diberikan sejumlah uang setiap bulan untuk keperluan rumah tangga. Dari Pak Edhy," kata Iis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).
Mulanya, Iis enggan mengungkapkan jumlah nominal saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bahkan sempat meminta pandangan majelis hakim sebelum menjawab.
Namun, hakim ketua Albertus Usada meminta Iis tetap menjawab pertanyaan JPU KPK demi kepentingan hukum. Permintaan itu dilakukan setelah Albertus bertanya metode pemberian uang dari Edhy ke Iis. Menurut Iis, selama menikah, nafkah dari Edhy diberikan melalui transfer bank maupun tunai.
Baca juga :Edhy Bantah Inisiasi Pembentukan Tim Due Diligence
"Baik, oleh karenanya pertanyaan penuntut umum masih relevan untuk dijawab tentang berapa jumlah nomial. Ini kan kewajiban nafkah suami, diungkap di sini, pro justitia," ujar Albertus.
"Rp50 juta," tandas Iis.
Iis juga mengaku bahwa Edhy selalu memberikan nafkahnya secara langsung. Artinya, uang itu tidak diberikan tanpa melalui sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin. Namun, ia mengetahui bahwa Amiril adalah orang yang mengelola keuangan suaminya.
Dalam perkara ini, Suharjito diduga memberikan suap ke Edhy sebesar US$103 ribu dan Rp706.055.440 atau mencapai Rp2,1 miliar. Suap itu diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya yang menjadi syarat ekspor benur kepada PT DPPP. (OL-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tersebut salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai berhasil pada sektor perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved