Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SIDANG perdana perkara kasus swab test di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3), berujung ricuh. Kuasa hukum Rizieq yang hadir dalam persidangan itu tampak menunjuk sambil berteriak memaki majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Sesekali para tim kuasa hukum menggebrak meja dan pintu pembatas di ruang sidang. "Sidang saja sama tembok, sama kursi," kata salah satu tim kuasa hukum.
"Besok rezim ini berganti. Kalian bertanggung jawab semua," kata anggota tim kuasa hukum lainnya kepada jaksa penuntut umum.
Kericuhan itu bermula saat tim kuasa hukum dan Rizieq meminta dirinya dihadirkan di PN Jaktim. Alasannya, ada kesalahan teknis dalam sidang virtual itu, seperti suara yang tidak terdengar jelas. Rizieq hadir secara virtual dari ruang Bareskrim Polri.
Majelis hakim dan JPU menolak permintaan Rizieq dan kuasa hukumnya untuk hadir di persidangan karena sidang berjalan secara daring sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.
"Terkait inti pada persoalan bahwa rutan Bareskrim bukan ruang sidang, majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan sudah berlangsung sejak Juni," tutur Ketua Majelis Hakim, Khadwanto. "Jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu bahwa sidang online harus dijalankan," sambungnya.
Penolakan itu memancing emosi kuasa hukum. Mereka akhirnya menyatakan walk out atau keluar dari persidangan. Begitu juga dengan Rizieq Shihab yang meninggalkan sidang virtualnya dari Aula Bareskrim Polri.
"Kalau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang. Saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang. Saya mohon maaf," kata Rizieq.
Hakim lalu geram dan menyemprot JPU yang berada di ruangan, karena tidak bisa mengatur Rizieq. Ia menegaskan para pihak yang terkait harus mengikuti sesuai agenda persidangan, meski berlangsung secara virtual.
"Perlu dicatat seharusnya manajemen persidangan di Bareskrim itu sudah dibakukan. Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis. Tidak mungkin majelis akan menunggu sampai malam atau subuh," kata Khadwanto.
Hakim sempat menunda sidang sementara atau diskors selama 30 menit. Namun, Rizieq beserta belasan kuasa hukumnya pun menyatakan walkout dari persidangan. Hakim lalu menyatakan sidang terhadap Rizieq diagendakan kembali digelar pada Jumat (19/3).
"Sidangnya ditetapkan sama seperti yang lain diputuskan ditunda ke hari Jumat tanggal 19 Maret," katanya. Rizieq menjalani tiga perkara persidangan di PN Jaktim pada Selasa (16/3). Selain kasus surat swab test, ia juga didakwa dalam kasus kerumunanan di Petamburan dan Megamendung, Jawa Barat. Kedua sidang tersebut ditunda, karena ada alasan kesalahan teknis.
Dalam kasus RS Ummi, ia disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pada kasus kerumunan Petamburan, Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas, Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Lalu, dalam kasus kerumunan Megamendung penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka tunggal. Ia dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (OL-14)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Deonte Nash, mantan penata gaya Diddy, mengungkap Cassie Ventura pernah dipukuli hingga dijahit di dahi.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan Donald Trump melampaui kewenangan presiden dengan memberlakukan tarif global.
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
ATLET master Ockben Saor Sinaga akan mewakili Indonesia pada ajang World Police and Fire Games (WPFG) 2025 yang akan berlangsung di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat.
Polri menggelar Bakti Kesehatan (baktikes) dengan memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini mendapatkan sambutan hangat dari banyak warga.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved