Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana perkara kasus swab test di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3), berujung ricuh. Kuasa hukum Rizieq yang hadir dalam persidangan itu tampak menunjuk sambil berteriak memaki majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Sesekali para tim kuasa hukum menggebrak meja dan pintu pembatas di ruang sidang. "Sidang saja sama tembok, sama kursi," kata salah satu tim kuasa hukum.
"Besok rezim ini berganti. Kalian bertanggung jawab semua," kata anggota tim kuasa hukum lainnya kepada jaksa penuntut umum.
Kericuhan itu bermula saat tim kuasa hukum dan Rizieq meminta dirinya dihadirkan di PN Jaktim. Alasannya, ada kesalahan teknis dalam sidang virtual itu, seperti suara yang tidak terdengar jelas. Rizieq hadir secara virtual dari ruang Bareskrim Polri.
Majelis hakim dan JPU menolak permintaan Rizieq dan kuasa hukumnya untuk hadir di persidangan karena sidang berjalan secara daring sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.
"Terkait inti pada persoalan bahwa rutan Bareskrim bukan ruang sidang, majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan sudah berlangsung sejak Juni," tutur Ketua Majelis Hakim, Khadwanto. "Jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu bahwa sidang online harus dijalankan," sambungnya.
Penolakan itu memancing emosi kuasa hukum. Mereka akhirnya menyatakan walk out atau keluar dari persidangan. Begitu juga dengan Rizieq Shihab yang meninggalkan sidang virtualnya dari Aula Bareskrim Polri.
"Kalau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang. Saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang. Saya mohon maaf," kata Rizieq.
Hakim lalu geram dan menyemprot JPU yang berada di ruangan, karena tidak bisa mengatur Rizieq. Ia menegaskan para pihak yang terkait harus mengikuti sesuai agenda persidangan, meski berlangsung secara virtual.
"Perlu dicatat seharusnya manajemen persidangan di Bareskrim itu sudah dibakukan. Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis. Tidak mungkin majelis akan menunggu sampai malam atau subuh," kata Khadwanto.
Hakim sempat menunda sidang sementara atau diskors selama 30 menit. Namun, Rizieq beserta belasan kuasa hukumnya pun menyatakan walkout dari persidangan. Hakim lalu menyatakan sidang terhadap Rizieq diagendakan kembali digelar pada Jumat (19/3).
"Sidangnya ditetapkan sama seperti yang lain diputuskan ditunda ke hari Jumat tanggal 19 Maret," katanya. Rizieq menjalani tiga perkara persidangan di PN Jaktim pada Selasa (16/3). Selain kasus surat swab test, ia juga didakwa dalam kasus kerumunanan di Petamburan dan Megamendung, Jawa Barat. Kedua sidang tersebut ditunda, karena ada alasan kesalahan teknis.
Dalam kasus RS Ummi, ia disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pada kasus kerumunan Petamburan, Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas, Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Lalu, dalam kasus kerumunan Megamendung penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka tunggal. Ia dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (OL-14)
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved