Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MENTERI Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap ada institusi penegak hukum yang tidak setuju dengan Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung). Itu salah satu alasan dia belum meneken surat keputusan (SK) perpanjangan tim pemburu koruptor di luar negeri tersebut.
"Sebenarnya ada banyak yang tidak setuju dengan tim pemburu koruptor ini," kata Mahfud usai menjalani kunjungan kerja ke Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/3).
Mahfud menyebut salah satu institusi yang tidak mendukung penuh kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejagung itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya KPK berpandangan bahwa tim pemburu koruptor itu bisa membuat tumpang-tindih dengan tugas penegak hukum reguler, sehingga dinilai tidak efektif.
Baca juga : Selundupkan Harley Davidson, 5 Saksi Beratkan Dua Terdakwa
"KPK juga tidak setuju, karena memburu koruptor ini bisa jadi tumpang-tindih dengan pekerjaan rutin seperti biasanya," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan pemerintah pusat masih melakukan pembahasan perlu tidaknya kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejagung. Tim itu biasanya diketuai oleh Wakil Jaksa Agung.
"SK Tim Pemburu Koruptor itu masih dibahas oleh Sekretariat Negara," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. (OL-2)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved