Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Selundupkan Harley Davidson, 5 Saksi Beratkan Dua Terdakwa

Sumantri
15/3/2021 23:20
Selundupkan Harley Davidson, 5 Saksi Beratkan Dua Terdakwa
Ilustrasi(Antara)

SIDANG lanjutan kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson yang melibatkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Aksara Danadiputra atau Ari Askhara dan Mantan Direktur Operasional perusahaan tersebut, Iwan Joeniarto berlangsung seru.

Pasalnya dalam sidang tersebut, kelima orang saksi, masing-masing Heiky Lazuli, esra Natanael Sinulingga dari kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, R Satryo Swandono dari PT Garuda Indonesia, serta Sis Handaya Azis dan Wahyu Tranggona dari PT Aeroput Indonesia atau mitra kerja PT Garuda Indonesia memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa.

Seperti halnya yang diungkapkan oleh Heiky Lazuli. Ia mengatakan pada saat pesawat baru yang dibeli oleh PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta pada 17 november 2019 lalu, ditemukan sebanyak 18 kemasan barang mewah di lambung pesawat.

Dengan rincian 15 kemasan berisi onderdil sepeda motor Harley Davidson, tiga sepeda merk Brompton dan satu kemasan berisi aksesoris sepeda tersebut. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, maka barang itu dihentikan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga : Staf Ahli Bongkar Tipitian Juliari ke Ketua DPC PIDP Kendal

" Saat itu kami berusaha tanya kepada Pak R Satryo Swandono yang ada di sekitar lokasi, ia mengaku barang tersebut milik salah satu direksi PT Garuda Indonesia," kata Heiky.

Karena barang itu tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, tambahnya, maka barang tersebut ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan. Namun saat itu juga, Kata Heiky, Satriyo mendatanginya dan meminta barang tersebut untuk segera diselesaikan dibawah tangan. " Ini ada arahan dari pimpinan, bapak sebut saja nominalnya berapa," kata Heiky.

Meski demikian, Heiky berusaha menindak lanjutinya. Dan ia baru tahu barang itu milik Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Aksara setelah kasus tersebut ramai diberitakan di media.

Sementara itu R Satryo Swandono mengaku, awalnya tidak mengetahui barang mewah tersebut milik Ari Aksara, karena ia hanya diminta menjemput barang tersebut oleh Mantan Direktur Operasional perusahaan tersebut, Iwan Joeniarto.

" Saya di telpon oleh pak Iwan untuk menjemput barang itu dari salah satu Hotel di Amsterdam untuk membawa barang tersebut ke Cengkareng," katanya.

Dan dirinya pun mengaku tidak tahu apa isi dalam kemasan itu. Hanya saja, katanya, sesampai di Bandara Soekarno Hatta, ia di telpon oleh Iwan untuk mempertanyakan soal kemasan-kemasan tersebut.

Karena ditahan oleh pihak Bea dan Cukai, lanjut dia, ia diminta oleh Iwan agar mengakui barang-barang mewah tersebut adalah miliknya. " Sudah akui saja, ini bukan hal yang memberatkan, ini bukan pidana. Hanya persoalan administrasi yang bisa diselesaikan," kata Satryo.

Pada saat itu juga, kata dia, ia diminta oleh Iwan untuk menghubungi Sis Handaya Azis agar berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai. Namun karena barang yang diselundupkan dan bernilai sekira Rp900 juta tersebut adalah barang bekas, maka tidak bisa diselesaikan secara administrasi.

Kemudahan sidang tersebut oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan ditunda hingga Rabu (24/3) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya